Kejaksaan Dampingi Penyaluran Dana ZIS Hasil Pengembalian di Cilegon
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Banten, turut serta dalam penyaluran dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) senilai Rp 689 juta kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Dana ini sebelumnya sempat disalahgunakan, namun kemudian berhasil dikembalikan oleh jajaran pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon untuk kemudian disalurkan kembali sesuai dengan peruntukannya.
"Penyaluran serentak dimulai hari ini di Kecamatan Citangkil. Untuk kecamatan lain, akan menyusul minggu depan, menyesuaikan kesiapan masing-masing wilayah," ujar Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin.
Dijelaskan pula bahwa penyaluran dana ZIS ini dilakukan di bawah pengawasan langsung Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti. Dana tersebut diberikan secara bertahap kepada anak yatim piatu dan masyarakat yang tergolong kurang mampu. Tahap awal penyaluran difokuskan di tujuh kelurahan yang berada di Kecamatan Citangkil dengan total dana yang disalurkan pada hari pertama mencapai Rp 224 juta.
Total dana sebesar Rp 689.650.000 direncanakan akan dibagikan kepada 1.376 mustahik. Skema pembagiannya adalah dengan memberikan bantuan sebesar Rp 500.000 per orang, yang diperuntukkan bagi anak yatim, yatim piatu, atau warga yang sangat membutuhkan.
Kejari Cilegon sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Baznas Kota Cilegon periode 2022-2023. Dalam proses penyelidikan tersebut, pihak kejaksaan telah meminta keterangan dari 19 orang saksi dan seorang ahli dari Baznas RI. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi penyaluran dana ZIS yang tidak tepat sasaran.
Atas temuan tersebut, dana yang tidak sesuai peruntukan telah dikembalikan ke kas Baznas Kota Cilegon sejumlah Rp 689.600.000. Dana hasil pengembalian ini kemudian disalurkan kembali kepada para mustahik dengan pendampingan dan pengawasan langsung dari Kejari Cilegon dalam kurun waktu satu bulan.
Nasruddin menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan ini bukanlah dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon. Dengan demikian, tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Dana tersebut murni merupakan dana dari masyarakat yang kemudian berhasil dikembalikan dan penyalurannya diawasi secara ketat.
Menanggapi perbuatan Taufik Ubaidillah selaku Ketua Baznas Kota Cilegon yang telah mengundurkan diri dari jabatannya, Tim Penyelidik menyerahkan penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak Baznas Kota Cilegon kepada pihak yang berwenang.