Terdakwa Kasus Kosmetik Ilegal, Mira Hayati Mengklaim Tak Bersalah di Persidangan

Mira Hayati Menepis Tuduhan dalam Sidang Pleidoi Kasus Kosmetik Merkuri

Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal yang menyeret nama Mira Hayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Mira Hayati, yang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan "Ratu Emas", menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim dengan suara bergetar. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Sebagai Direktur PT Agus Mira Mandiri Utama, Mira merasa tidak diperlakukan adil dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam pembelaannya, Mira Hayati juga mengungkapkan dampak psikologis yang dialaminya selama proses hukum berlangsung. Ia mengaku mengalami tekanan berat hingga harus melahirkan melalui operasi caesar. Tekanan dari media massa dan media sosial memperburuk kondisinya yang sedang hamil. Mira Hayati berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan nota pembelaan yang diajukan tim hukumnya dan mengambil keputusan secara objektif.

"Nota pembelaan saya sampaikan semata-mata bertujuan agar yang mulia majelis hakim benar-benar menjalankan tugasnya sebagai penegak keadilan dengan bersikap obyektif dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Kuasa Hukum Soroti Proses Penyidikan

Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menyoroti proses penyidikan yang dinilai diskriminatif. Ia mempertanyakan penggunaan metode undercover buy oleh penyidik dalam kasus ini. Menurutnya, metode tersebut seharusnya hanya digunakan untuk kasus narkotika, bukan untuk produk kosmetik.

"Penyidik dalam melakukan penyelidikan menggunakan metode undercover buy. Sesuai yang saya paparkan, metode undercover buy hanya untuk narkotika, bukan untuk skincare. Skincare bukan barang terlarang," kata Ida.

Ida Hamidah juga menyoroti fakta bahwa uji sampel kosmetik dilakukan bukan dari produk pabrikan langsung, melainkan dari tangan reseller. Ia mempertanyakan mengapa penyidik tidak langsung melakukan pemeriksaan di pabrik jika target utama adalah Mira Hayati.

Tuntutan Jaksa dan Tanggapan Kuasa Hukum

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan alasan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. JPU juga menyebut bahwa Mira Hayati tidak mengindahkan teguran dari BPOM terkait produk kosmetik yang beredar.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Mira Hayati menyatakan kekecewaannya terhadap sikap jaksa penuntut umum yang dinilai tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan. Mereka berpendapat bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa tidak terbukti.