Aparat Kepolisian Gerebek Arena Judi Kasino Ilegal di Bandung, Puluhan Orang Ditahan

Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik perjudian kasino ilegal yang beroperasi di sebuah tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat. Operasi penggerebekan ini berhasil mengamankan 63 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Penggerebekan dilakukan di New Ballroom Billiard, karaoke and live music, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Dari jumlah yang diamankan, 23 orang di antaranya adalah pemain judi, sementara 37 orang lainnya merupakan karyawan tempat hiburan tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 orang yang diduga sebagai penanggung jawab atau pihak manajemen kasino ilegal tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik perjudian ilegal. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 10 set meja kasino
  • Uang tunai sebesar Rp 359.689.700
  • 4 buah buku rekening
  • 38 unit handphone
  • 1 unit iPad
  • 1 perangkat komputer kasir
  • Perangkat CCTV beserta ruangan monitor

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian kasino ilegal ini. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Sandi Surya Andiana, warga Surakarta
  • Chandra Wiguna, warga Bandung
  • Hendry Prasetyo, warga Sukoharjo

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian ilegal dan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar serta pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya oknum yang membekingi praktik ilegal tersebut. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap jaringan perjudian serupa di wilayah Jawa Barat.