Prabowo Subianto Tentukan Status Empat Pulau, Redakan Ketegangan Aceh-Jakarta
Polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke dalam wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diharapkan dapat meredakan tensi antara masyarakat Aceh dan pemerintah pusat, sekaligus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo dalam menyelesaikan sengketa ini. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek kesejarahan, sosiologis, dan hukum yang berlaku. Rifqinizamy juga menyoroti pentingnya memperjelas batas wilayah setiap daerah dalam Undang-Undang (UU) untuk menghindari sengketa serupa di masa mendatang. Komisi II DPR RI menyatakan kesiapannya untuk merevisi UU terkait batas wilayah jika diperlukan.
Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Menteri Dalam Negeri di Istana Kepresidenan Jakarta. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada dokumen-dokumen dan data pendukung yang dimiliki pemerintah. Polemik ini sendiri berawal dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan status empat pulau tersebut menjadi milik Sumatera Utara.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa kepulauan ini telah berlangsung lama. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengklaim memiliki jejak historis di keempat pulau tersebut, sementara Pemprov Sumatera Utara berpegang pada hasil survei yang dilakukan oleh Kemendagri. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi memicu konflik horizontal.
Usulan Revisi UU Batas Wilayah
Rifqinizamy Karsayuda menekankan perlunya revisi UU terkait batas wilayah untuk menghindari sengketa serupa di masa depan. Ia menyatakan bahwa Komisi II DPR RI siap bekerja keras untuk menyelesaikan revisi UU provinsi, kabupaten, dan kota yang berjumlah 545 di seluruh Indonesia.
Daftar Pulau yang Dimasukkan ke Wilayah Aceh:
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Mangkir Kecil