Pembelaan Terdakwa Kasus Kosmetik Ilegal: Apoteker di Makassar Klaim Hanya Penjual Produk Berizin
Sidang kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal yang menyeret nama Mira Hayati, yang dikenal dengan julukan "Ratu Emas", dan Agus Salim kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum kedua terdakwa.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum Agus Salim bersikeras bahwa kliennya tidak terlibat dalam produksi kosmetik ilegal. Mereka mengklaim bahwa Agus Salim, sebagai pemilik Apotek Ratu Bilqis, hanya bertindak sebagai penjual produk-produk herbal yang telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Klaim Pembelaan:
- Agus Salim hanya menjual produk dari PT Phytomed Neo Farma yang berbasis di Semarang, Jawa Tengah.
- Produk herbal yang dijual telah memiliki izin edar BPOM.
- Pertanggungjawaban hukum seharusnya berada pada produsen, PT Phytomed Neo Farma, bukan hanya pada penjual.
Firajul, salah satu kuasa hukum Agus Salim, menyebut kasus ini janggal dan berindikasi diskriminasi hukum. Ia mempertanyakan mengapa tanggung jawab hukum atas produk bermasalah dilimpahkan sepenuhnya kepada Agus Salim, bukan kepada pihak pabrik.
Tim kuasa hukum juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap PT Phytomed Neo Farma, namun saat ini fokus utama mereka adalah membela Agus Salim di pengadilan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyatakan Agus Salim bersalah karena melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. JPU menuntut Agus Salim dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan penjara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU atas nota pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.