Oknum Perempuan Ditangkap Polisi Banten Terkait Penipuan Daring Staf Media Prabowo Subianto

Kasus penipuan daring atau love scamming yang menimpa seorang staf media pribadi Presiden terpilih, Prabowo Subianto, berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Seorang perempuan berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Korban, Kani Dwi, diduga mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat aksi penipuan yang dilakukan tersangka melalui media sosial.

Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang klasik namun efektif. MR membuat akun palsu di Instagram dengan nama @febrianalydrss_ atau Febrian, lengkap dengan foto profil yang meyakinkan. Ia kemudian aktif berinteraksi dengan akun media sosial korban, @kanidwi. Perkenalan singkat di dunia maya berlanjut ke komunikasi yang lebih intensif. Tersangka, yang menyamar sebagai seorang pilot bernama Febrian, melancarkan aksi pendekatan hingga berhasil membangun kepercayaan korban.

Kombes Pol Yudhis Wibisana, Direskrimsus Polda Banten, menjelaskan bahwa tersangka awalnya memberikan komentar pada salah satu unggahan korban. Komentar tersebut berbunyi, "Salamin ke Pakwowo ya, Mbak," yang kemudian dibalas oleh korban. Dari situlah komunikasi intensif antara keduanya terjalin.

Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, tersangka mulai melancarkan aksinya. Pada tanggal 1 Maret 2025, MR meminjam uang kepada Kani Dwi sebesar Rp 13 juta dengan alasan untuk biaya administrasi sepupunya yang ingin bekerja melalui koneksi orang dalam. Korban yang percaya dengan cerita tersangka, mentransfer uang tersebut ke rekening BRI atas nama Indri Sintia.

Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal 27 April 2025, tersangka kembali meminjam uang sebesar Rp 35 juta dengan dalih untuk pembayaran administrasi pelatihan (training) di maskapai penerbangan Emirates. Korban kembali mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh tersangka.

Kecurigaan korban mulai timbul setelah ia mencoba memverifikasi alamat rumah tersangka yang berada di Lebak, Banten. Kani Dwi sempat mengirimkan karangan bunga ke alamat tersebut, namun saat didatangi, ternyata alamat tersebut fiktif. Merasa menjadi korban penipuan, Kani Dwi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka MR. Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Daftar Kerugian Korban:

  • 1 Maret 2025: Rp 13.000.000
  • 27 April 2025: Rp 35.000.000

Total Kerugian: Rp 48.000.000

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang asing di media sosial, terutama jika sudah menyangkut masalah keuangan. Verifikasi identitas dan informasi yang diberikan oleh orang yang baru dikenal sangat penting untuk menghindari menjadi korban penipuan daring.