Eri Cahyadi Tertibkan Parkir Liar di Tepi Jalan Guna Atasi Kemacetan Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas untuk menertibkan parkir liar di tepi jalan yang menjadi penyebab utama kemacetan. Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan keprihatinannya atas banyaknya tempat usaha yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lahan parkir tanpa perhitungan yang matang, sehingga memperparah kondisi lalu lintas yang sudah padat.

Eri Cahyadi menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan dan juga untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Menurutnya, banyak potensi pendapatan yang hilang karena pengelolaan parkir yang tidak teratur, terutama di area komersial seperti restoran dan hotel. "Kita bisa buat, ada restoran luasnya sekian, (parkirnya) enggak cukup, maka di depannya dikasih tanda coret atau dikotaki. Tapi yang parkir di sini harganya beda, boleh saja," jelasnya. Hal ini menunjukan bahwa pemerintah kota Surabaya akan melakukan inovasi dalam pengelolaan parkir di Surabaya.

Langkah-langkah penertiban akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Eri Cahyadi berencana untuk duduk bersama dengan Aprindo untuk mencari solusi terbaik dalam pengelolaan parkir di kawasan perniagaan.

Selain menertibkan parkir di tempat usaha, Pemkot Surabaya juga fokus pada penataan parkir di fasilitas publik seperti rumah sakit. Sidak yang dilakukan di RSUD dr. Soewandhie menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam mengatasi masalah parkir yang mengganggu aksesibilitas dan menyebabkan kemacetan di sekitar rumah sakit. Eri Cahyadi menginstruksikan Dishub untuk menata parkir sepeda motor agar tidak memakan lebih dari satu lajur jalan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas, terutama bagi kendaraan ambulans yang keluar masuk rumah sakit.

Dasar hukum penertiban ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengelolaan parkir, yang mewajibkan setiap tempat usaha menyediakan lahan parkir yang memadai, juru parkir resmi, dan membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari total pendapatan. Selain itu, Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah juga menjadi landasan dalam penertiban parkir di tepi jalan umum.