Pengacara Tersangka Korupsi CPO Minta Maaf atas Kampanye Negatif Terhadap Jaksa Agung dan Presiden Terpilih
Advokat Marcella Santoso, yang juga berstatus tersangka dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO), menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas keterlibatannya dalam pembuatan dan penyebaran narasi negatif yang menyasar Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Presiden terpilih Prabowo Subianto. Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam sebuah video yang diputar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Marcella, yang sebelumnya dikenal sebagai pengacara dari korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, kini menghadapi berbagai jeratan hukum. Selain dugaan suap terkait vonis lepas perkara ekspor CPO, ia juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang melibatkan beberapa kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, termasuk kasus timah, importasi gula, dan ekspor bahan baku minyak goreng. Bahkan, yang terbaru, Marcella juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.
Dalam video permintaan maafnya, Marcella mengakui bahwa konten negatif yang ia sebarkan tidak memiliki kaitan dengan penanganan perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Ia menyebut beberapa isu yang ia gunakan dalam kampanye negatif tersebut.
- Isu kehidupan pribadi Jaksa Agung.
- Isu terkait Jampidsus.
- Isu terkait Dirdik.
- Isu pemerintahan Presiden Prabowo, termasuk petisi RUU TNI dan isu "Indonesia Gelap".
"Saya menyadari bahwa konten-konten tersebut memberikan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terkait dan terdampak," ujarnya dalam video tersebut. "Untuk itu, dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan saya meminta maaf kepada bapak-bapak dan mungkin pihak lain yang terkait dan terdampak."
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki perasaan benci terhadap Kejaksaan Agung maupun pemerintahan Prabowo Subianto. Bahkan, ia mengaku kagum dengan semangat penegakan hukum yang ditunjukkan oleh Kejaksaan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa permintaan maaf Marcella disampaikan secara sukarela, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Ia mengungkapkan bahwa Marcella mengakui keterlibatannya dalam pembuatan konten negatif tersebut bersama dengan pihak ketiga, yaitu Tian Bachtiar, Direktur JakTV, dan M. Adhiya Muzakki, yang diduga menggerakkan sekitar 150 buzzer.
"Ini klarifikasi secara nyata dan tidak ada unsur paksaan, atas kemauannya sendiri sehingga masyarakat kami harap menjadi paham, menjadi semakin tahu bahwa yang selama ini dibangun narasi negatif adalah tidak benar," kata Qohar.
Ketika ditanya mengenai peran Marcella dalam gerakan penolakan RUU TNI dan isu "Indonesia Gelap", Qohar mengaku tidak memiliki informasi yang pasti. Namun, ia membenarkan bahwa terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan Marcella dalam penyebaran narasi negatif terkait berbagai isu yang tengah menjadi perhatian publik.
"Untuk Institusi lain, kami tidak masuk ke wilayah itu. Tetapi karena di barang bukti elektroniknya ada, kami tanyakan apa maksud dia memecah belah dengan konten-konten negatif, apa kaitannya dengan RUU TNI, nah ini kami tidak tahu ternyata yang bersangkutan," terang Qohar.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan tokoh yang terkait dengan kasus korupsi besar dan dugaan upaya untuk memengaruhi opini publik melalui kampanye negatif.