Sengketa Kepulauan Berakhir: Prabowo Sahkan Empat Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh
Polemik berkepanjangan mengenai status kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pengembalian kepulauan tersebut kepada Aceh, mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung lama.
Keputusan penting ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan langsung pernyataan tersebut, didampingi oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan tersebut. Dalam pernyataannya, Mualem menyampaikan apresiasi dari seluruh rakyat Aceh atas perhatian dan penyelesaian masalah ini.
"Dari rakyat Aceh, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden, Bapak Mendagri Tito Karnavian, Bapak Wakil Ketua DPR RI Dasco, Bapak Mensesneg Prasetyo, serta Bapak Gubernur Sumatera Utara," ujar Mualem. Ia juga berharap agar keputusan ini dapat mempererat hubungan baik antara Aceh dan Sumut, serta memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mualem juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh masyarakat Aceh yang telah aktif memberikan dukungan dan mengawal isu kepemilikan empat pulau tersebut. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada para anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat lainnya yang telah berkontribusi dalam penyelesaian masalah ini.
Gubernur Aceh berharap hubungan harmonis antara Aceh dan Sumut dapat terus dipelihara dan ditingkatkan. Ia meyakini bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan langkah bijak yang tidak merugikan pihak manapun, serta mengedepankan kepentingan nasional.
"Semoga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik Aceh maupun Sumut. Yang terpenting, pulau-pulau ini tetap menjadi bagian integral dari NKRI," tegasnya.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada dokumen dan data pendukung yang valid. Setelah melalui proses kajian yang mendalam, Kemendagri merekomendasikan dan Presiden Prabowo menyetujui bahwa empat pulau tersebut secara administratif merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah:
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
Dengan keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi sengketa atau permasalahan terkait status kepemilikan keempat pulau tersebut, dan pemerintah daerah dapat fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing.