Remaja 16 Tahun di Solo Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Kekasih yang Dikenal Lewat TikTok
Remaja 16 Tahun di Solo Menjadi Korban Kekerasan Seksual
Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, berinisial SN, warga Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Korban menjadi sasaran tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, RW (20), warga Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan adanya perubahan perilaku yang mencurigakan pada anaknya. Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menjelaskan kronologi kasus ini kepada awak media pada Selasa (11/2/2025) di Mapolresta Solo.
Perkenalan di TikTok Berujung Kekerasan
Perkenalan korban dan pelaku berawal dari aplikasi media sosial TikTok. Hubungan mereka kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp, dan selanjutnya berkembang menjadi hubungan asmara. Namun, hubungan tersebut berujung pada tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban. Menurut keterangan AKBP Sigit, pelaku melakukan serangkaian tindakan kekerasan seksual terhadap korban selama kurun waktu dua bulan, tepatnya antara 1 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025. Kejadian tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan beberapa kali, termasuk pada malam tahun baru 2025.
Kekerasan Fisik dan Psikologis
Selain kekerasan seksual, korban juga mengalami kekerasan fisik. Pelaku menyebabkan memar pada paha kanan dan kiri, pipi kanan dan kiri korban, serta melukai leher korban menggunakan sebuah patung rokok. AKBP Sigit menjelaskan bahwa pelaku mengaku terpancing emosi karena korban kerap membicarakan mantan kekasihnya. Tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku menunjukkan adanya unsur kekerasan fisik dan psikologis yang dialami korban, memperparah dampak traumatis yang dialaminya.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polresta Surakarta berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Peran Orang Tua dan Kesadaran Digital
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia maya, khususnya penggunaan media sosial. Penting bagi orang tua untuk meningkatkan literasi digital anak dan membangun komunikasi yang terbuka agar anak berani melaporkan jika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, kesadaran masyarakat akan bahaya kejahatan seksual terhadap anak perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak.
Langkah-langkah ke Depan
Polresta Surakarta saat ini tengah fokus pada proses hukum terhadap pelaku. Selain itu, mereka juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu proses pemulihannya. Pihak berwajib juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kasus kekerasan seksual kepada pihak berwajib agar dapat ditangani secara profesional dan hukum ditegakkan.