Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi Lain dalam Kasus Suap Vonis Bebas CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pengusutan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak sesederhana yang diperkirakan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru Muhammad Syafei, seorang Social Security Legal Wilmar Group, yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak korporasi pemberi suap.
"Jika belum ada tersangka baru, itu berarti kami belum mendapatkan bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain. Karena, tidak semudah yang dibayangkan bahwa semua korporasi terlibat secara terang benderang," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Qohar menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini secara intensif. Pencarian barang bukti terus dilakukan untuk membuktikan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga menyuap para hakim.
"Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, hingga saat ini, penyuap dari Wilmar Group adalah Muhammad Syafei, yang kebetulan menduduki jabatan sebagai legal. Pertanyaannya sekarang adalah, apakah ada tersangka lain? Inilah yang sedang kami usut," lanjut Qohar.
Berkas perkara Muhammad Syafei dan sejumlah tersangka lainnya masih dalam proses penyelesaian oleh penyidik. Tujuannya adalah agar berkas tersebut dapat segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk selanjutnya disidangkan.
Sembari menunggu proses ini berjalan, penyidik terus berupaya untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Nanti silakan saksikan di pengadilan, apa jawaban dia. Jika nanti ditemukan tersangka lain, penyidik pasti akan menetapkannya sebagai tersangka," tegas Qohar.
Sebagaimana diketahui, Kejagung saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pemberian vonis lepas kepada Wilmar Group dan sejumlah korporasi lainnya. Dalam kasus ini, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Muhammad Syafei, tersangka lainnya adalah:
- Muhammad Arif Nuryanta (Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel))
- Wahyu Gunawan (WG) (Panitera Muda Perdata Jakarta Utara)
- Marcella Santoso (Kuasa hukum korporasi)
- Ariyanto Bakri (Kuasa hukum korporasi)
- Djuyamto (Ketua Majelis Hakim)
- Agam Syarif Baharuddin (Anggota Majelis Hakim)
- Ali Muhtarom (Anggota Majelis Hakim)
Kejaksaan menduga bahwa Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap sebesar Rp 60 miliar. Sementara itu, tiga hakim yang bertindak sebagai majelis hakim, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, diduga menerima uang suap sebesar Rp 22,5 miliar.
Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO memberikan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. Vonis lepas adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.