Polisi Bandung Ringkus Dua Tersangka Pencurian di Arjasari, Upaya Kabur Gagal

Aparat kepolisian berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah kediaman yang terletak di Desa Patrolsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah UR (28) dan MRS (18). Aksi mereka terungkap pada hari Rabu, 11 Juni 2025, ketika BH (38), seorang pengusaha yang tinggal di Kampung Sukatinggal, Desa Patrolsari, terbangun karena mendengar suara yang mencurigakan di dekat pintu rumahnya.

Saat memeriksa sumber suara, BH mendapati bahwa sepeda motor Honda CBR 150 miliknya dengan nomor polisi D 5298 AAL telah raib. Ia melihat dua orang sedang berusaha mendorong motor tersebut keluar dari pekarangan rumahnya.

Sontak, BH berteriak maling, yang membuat kedua pelaku panik dan melarikan diri. Mereka meninggalkan motor curian tersebut di halaman rumah korban. Tidak hanya kehilangan sepeda motor, BH juga mendapati uang tunai sebesar Rp 21 juta yang disimpan di dalam tas di ruang tengah rumahnya telah hilang.

Korban kemudian memeriksa sekeliling rumah dan menemukan bahwa jendela rumahnya telah dicongkel, yang diduga menjadi jalan masuk para pelaku. Aparat kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada pukul 02.30 WIB.

Dalam upaya penangkapan, tersangka UR mencoba melarikan diri ke arah sungai, namun terjatuh dan mengalami luka di kepala. UR kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap UR, polisi mendapatkan informasi mengenai keterlibatan MRS dalam aksi pencurian tersebut. MRS kemudian berhasil diamankan di sebuah gubuk yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku
  • Satu unit sepeda motor Honda CBR 150 milik korban
  • Satu buah tas biru hitam yang digunakan untuk menyimpan hasil curian
  • Dua buah tas selempang milik korban yang digunakan untuk menyimpan uang

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap seluruh fakta terkait tindak pidana ini. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan keamanan rumah sebelum beristirahat, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.