Kepastian Hukum: Empat Pulau Resmi Jadi Bagian Aceh Setelah Sengketa Panjang dengan Sumatera Utara

Polemik berkepanjangan mengenai status administratif empat pulau kecil di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan setelah adanya kesepakatan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada dokumen-dokumen resmi yang dimiliki. "Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh," ujarnya.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyambut baik keputusan ini dan menekankan pentingnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia berharap tidak ada lagi permasalahan terkait batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, sehingga tercipta suasana aman dan damai.

"Yang penting pulau tersebut dalam kategori NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Itu mimpi kita semua," kata Muzakir.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga menerima keputusan pemerintah pusat. Ia mengimbau masyarakat Sumatera Utara untuk menghormati keputusan tersebut dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu konflik antar wilayah.

"Saya minta seluruh masyarakat Sumut, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan, apapun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumut kalau ada laporan ke masyarakat Aceh dan sejenisnya, saya sebagai gubernur sumut itu dihentikan," ujar Bobby.

Sengketa kepemilikan keempat pulau ini telah berlangsung sejak tahun 2008. Awalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama berbagai lembaga terkait membentuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tim ini bertugas untuk memverifikasi dan membakukan nama-nama pulau di seluruh Indonesia.

Pemerintah Provinsi Aceh saat itu telah memverifikasi dan membakukan 260 pulau, termasuk keempat pulau yang menjadi sengketa. Namun, saat Kemendagri melakukan konfirmasi, titik koordinat keempat pulau tersebut tidak sesuai dengan posisi yang dimaksud oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

Pada tahun 2017, Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini kemudian diperkuat pada tahun 2020 dalam rapat bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan berbagai lembaga lainnya.

Pada tahun 2022, perbedaan pendapat kembali muncul antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengenai posisi keempat pulau tersebut. Kemendagri kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 yang memasukkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil ke dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini kemudian disomasi oleh Gubernur Aceh.

Untuk menyelesaikan sengketa ini, Kemendagri melakukan survei faktual pada akhir Mei hingga awal Juni 2022. Hasil survei menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut tidak berpenghuni. Namun, ditemukan tugu yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan makam aulia yang sering dikunjungi masyarakat untuk berziarah. Kondisi Pulau Lipan dilaporkan hampir tenggelam dan hanya tersisa pasir putih.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap berpegang pada klaim bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari wilayahnya. Akhirnya, pemerintah pusat melalui Kemendagri mengambil alih penyelesaian polemik ini.

Keputusan akhir Kemendagri tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Keputusan ini menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumut.

Namun dengan adanya keputusan terbaru dari Presiden Prabowo, maka Kepmendagri tersebut telah dibatalkan, dan keempat pulau tersebut resmi menjadi bagian dari Provinsi Aceh.