Penundaan Cukai Minuman Berpemanis, Implementasi Diundur Setelah 2025

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan penundaan implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kebijakan yang sebelumnya direncanakan berlaku pada tahun 2025, kini dipastikan tidak akan terealisasi sesuai jadwal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers APBN KiTA yang diselenggarakan di Jakarta Pusat. "Terkait pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai 2025 sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya akan diterapkan," ujarnya. Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa penerapan cukai MBDK akan dipertimbangkan kembali di tahun-tahun mendatang, tanpa memberikan kepastian waktu yang jelas.

Penundaan ini menjadi sorotan, mengingat pemerintah sebelumnya menargetkan pendapatan sebesar Rp 3,8 triliun dari cukai MBDK pada tahun 2025. Target ini kini harus direvisi, dan pemerintah mencari cara lain untuk mencapai target penerimaan kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan.

Djaka Budi Utama tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan di balik penundaan ini. Namun, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut akan mempertimbangkan perkembangan perekonomian secara keseluruhan. Pemerintah berharap, meskipun tanpa adanya cukai MBDK, target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 301,6 triliun tetap dapat tercapai.

"Bagaimana cara menutupi, tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada Bea Cukai tentunya saya mohon doanya bahwa Bea Cukai bisa memenuhi target yang ditetapkan," kata Djaka.

Sebagai informasi tambahan, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga 31 Mei 2025 telah mencapai Rp 122,9 triliun, atau 40,7% dari target APBN. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 12,6% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp 19,6 triliun, bea keluar sebesar Rp 13 triliun, dan cukai sebesar Rp 90,3 triliun.