Pendaki Ilegal Terobos Gunung Merapi Saat Status Siaga, TNGM Lakukan Penyelidikan
Aksi nekat seorang pendaki yang menerobos masuk dan mencapai puncak Gunung Merapi, meskipun gunung tersebut berstatus Siaga, viral di media sosial. Tindakan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama karena pendakian dilakukan secara ilegal dan berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @pendakilawas menunjukkan seorang pria dengan bangga merekam dirinya berada di puncak Merapi. Unggahan ini disertai keterangan yang menyebutkan bahwa pendakian dilakukan tanpa izin dan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Ironisnya, pelaku dengan sadar mengakui bahwa aksinya ilegal, seolah menantang otoritas yang berwenang.
Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) segera bertindak merespons kejadian ini. Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajaran untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait video viral tersebut. Proses pemanggilan terhadap individu yang bersangkutan sedang berlangsung.
Wahyudi menjelaskan, informasi mengenai pendakian ilegal ini pertama kali diterima pada tanggal 11 Juni 2025, melalui sebuah unggahan di akun TikTok @chandra.kusuma.fa. Berdasarkan informasi tersebut, petugas TNGM melakukan penelusuran dan pendekatan persuasif terhadap pemilik akun.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa akun tersebut memuat tiga konten terkait pendakian Gunung Merapi. Diduga, pendakian dilakukan oleh lebih dari satu orang pada tanggal 8 Juni 2025. Untuk memastikan identitas pelaku, TNGM juga memeriksa data dari kamera pemantau yang terpasang di sekitar gunung. Hasilnya, ditemukan kesamaan antara pakaian yang dikenakan oleh pelaku dalam video dengan yang terekam oleh kamera pemantau.
Wahyudi menegaskan bahwa pendakian Gunung Merapi saat ini dilarang keras, terutama karena status gunung yang masih Siaga (Level III). Larangan ini dikeluarkan berdasarkan hasil pengamatan dan analisis dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG). Selain itu, TNGM telah memasang rambu-rambu larangan pendakian di berbagai titik masuk jalur pendakian, serta melakukan sosialisasi secara daring dan luring untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Imbauan dan larangan ini semata-mata sebagai langkah mitigasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas Wahyudi. Pihak TNGM mengimbau masyarakat untuk tidak meniru tindakan berbahaya tersebut dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama.