Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Grup Wilmar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dari lima perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Dana tersebut disita pada tahap penuntutan.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 11.880.351.802.619. Perhitungan ini didasarkan pada audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), mencakup kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara.

Kelima perusahaan yang mengembalikan dana tersebut adalah bagian dari Wilmar Group, yaitu:

  • PT Multimas Nabati Asahan
  • PT Multinabati Sulawesi
  • PT Sinar Alam Permai
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  • PT Wilmar Nabati Indonesia

"Kelima terdakwa korporasi telah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Totalnya mencapai Rp 11,8 triliun, sesuai dengan kerugian yang telah terjadi," ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Berikut rincian pengembalian dana dari masing-masing perusahaan:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3.997.042.917.832,42
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39.756.429.964,94
  • PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417,33
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57.303.038.077,64
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7.302.288.371.326,78

Sutikno menambahkan bahwa dana tersebut kini disimpan di rekening penampungan Kejaksaan Agung pada Bank Mandiri dan penyitaan ini telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Penyitaan dilakukan pada tingkat penuntutan berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 huruf A, juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Sutikno menjelaskan bahwa hakim telah menjatuhkan vonis lepas terhadap para terdakwa korporasi dalam kasus ini. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis tersebut.

"Lima terdakwa korporasi telah diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi, yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan kasasi," terangnya.

Jaksa penuntut umum juga akan menambahkan memori kasasi terkait kasus ini kepada Mahkamah Agung. "Setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi yang sebelumnya sudah kita ajukan, yaitu memasukkan uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi," tutur Sutikno.

"Sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi. Khususnya terkait uang tersebut supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi," imbuhnya.

Selain Wilmar Group, Kejagung juga menetapkan PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO ini.