Prabowo Sahkan Kepemilikan Empat Pulau untuk Aceh, Anggota DPR Apresiasi Kebijaksanaan Presiden

Keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait status empat pulau yang kini secara sah menjadi milik Aceh menuai apresiasi dari berbagai pihak. Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, secara khusus menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden atas keberpihakannya kepada rakyat Aceh.

"Keputusan ini adalah cerminan aspirasi rakyat Aceh, sangat tepat, bijaksana, dan didasarkan pada dokumen serta fakta yang ada di lapangan," ujar Nasir Djamil kepada wartawan. Ia menambahkan, "Atas nama seluruh rakyat Aceh, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas ketegasannya dan keberaniannya membela kepentingan rakyat Aceh."

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan Aceh ini juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, serta Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, atas penerimaan mereka terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, ketetapan yang diambil oleh Presiden Prabowo ini memberikan kelegaan yang mendalam bagi masyarakat Aceh.

"Keputusan ini memberikan angin segar bagi rakyat Aceh. Kami berharap agar keputusan ini segera diresmikan dalam bentuk Surat Keputusan Presiden, yang secara otomatis membatalkan keputusan Menteri Dalam Negeri sebelumnya yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan sengketa kepemilikan atas empat pulau yang menjadi perdebatan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara sah merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Kepresidenan, Jakarta. Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan dokumen dan data pendukung yang kuat. Pemerintah berkeyakinan bahwa bukti-bukti yang ada menunjukkan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Aceh.

"Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri, serta dokumen dan data pendukung yang ada, Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah, dengan berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki, menetapkan bahwa keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh," tegas Prasetyo.

Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama dan memberikan kepastian hukum terkait status kepemilikan pulau-pulau tersebut. Hal ini juga diharapkan dapat membuka jalan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Aceh.