Polda Riau Tingkatkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Riau ke Tahap Gelar Perkara di Bareskrim Polri
Kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif senilai Rp 195 miliar yang melibatkan Sekretariat DPRD Riau memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menggelar perkara di Bareskrim Polri pada hari Selasa, 17 Juni 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mengonfirmasi bahwa gelar perkara telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Riau pada tahun anggaran 2020-2021. Penyelidikan mendalam telah dilakukan, termasuk pemanggilan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau.
Dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan sejumlah bukti kuat yang mengindikasikan adanya praktik korupsi perjalanan dinas fiktif. Bukti-bukti tersebut meliputi:
- Surat perjalanan dinas yang diduga palsu
- Data penginapan yang tidak sesuai
- Lebih dari 35.000 tiket pesawat fiktif
Kejanggalan ini semakin mencolok karena pada periode tersebut, aktivitas penerbangan sangat terbatas akibat pandemi Covid-19.
Setelah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, polisi mulai memanggil sejumlah saksi yang diduga kuat menerima aliran dana hasil korupsi. Lebih dari 400 pegawai dan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Riau telah dimintai keterangan.
Selain itu, terungkap fakta bahwa sebagian dana haram tersebut diduga mengalir ke seorang artis, Hana Hanifah, sebagai pembayaran jasa. Aliran dana ini diungkapkan berasal dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Riau.
Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi. Aset-aset tersebut meliputi:
- Empat unit apartemen di Batam, Kepulauan Riau (salah satunya milik Muflihun)
- Satu unit rumah milik Muflihun di Pekanbaru
- Sebelas unit homestay di Kabupaten Limopuluh Kota, Sumatera Barat
Kasus ini masih terus bergulir dan penyidik terus berupaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian negara akibat korupsi ini.