Keputusan Presiden Prabowo Terkait Empat Pulau Sengketa di Aceh Mendapat Apresiasi
Apresiasi atas Keputusan Presiden Prabowo dalam Sengketa Empat Pulau di Aceh
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sebagai bagian dari wilayah Aceh, menuai apresiasi dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan bahwa langkah ini merupakan keputusan yang tepat dan bijaksana.
Menurut Dede Yusuf, pulau-pulau tersebut, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, sejak lama telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari hak masyarakat Aceh. Ia menekankan bahwa memindahkan atau menyerahkan pulau-pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara akan melukai perasaan masyarakat Aceh, mengingat ikatan historis, filosofis, dan emosional yang kuat antara warga Aceh dan kepulauan tersebut.
Politikus dari Partai Demokrat itu menambahkan bahwa Presiden Prabowo tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi dan geospasial dalam mengambil keputusan ini, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai perjuangan masyarakat Aceh. Ia juga menyoroti pentingnya menerbitkan regulasi yang mengatur status pulau-pulau tersebut, baik melalui Peraturan Presiden (Perpres) maupun revisi Undang-Undang (UU) terkait Aceh, untuk memperkuat landasan hukum keputusan ini.
Komisi II DPR RI, kata Dede Yusuf, berencana untuk memanggil dan meminta penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait polemik sengketa empat pulau ini, meskipun Presiden telah mengambil keputusan. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai latar belakang dan pertimbangan yang mendasari sengketa tersebut.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada laporan dari Kemendagri serta dokumen dan data pendukung yang dimiliki pemerintah. Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Kepresidenan Jakarta.
Polemik terkait status empat pulau ini muncul akibat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut menjadi bagian dari wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini memicu kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak, mengingat konflik perebutan wilayah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengklaim memiliki bukti jejak historis di keempat pulau tersebut, sementara Pemprov Sumut berargumen berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kemendagri. Menyikapi situasi yang berlarut-larut ini, Presiden Prabowo mengambil alih penanganan polemik tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.