Keputusan Presiden Prabowo: Empat Pulau Kembali ke Aceh Berdasarkan Dua Dokumen Penting
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil setelah rapat penting yang melibatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah mendasarkan keputusannya pada dokumen-dokumen resmi yang dimiliki. Dua dokumen utama yang menjadi landasan adalah Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh yang dibuat pada tahun 1992, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang dikeluarkan pada tanggal 24 November 1992.
Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Muzakir Manaf dan Bobby Nasution, serta disaksikan oleh Tito Karnavian dan Prasetyo Hadi, secara eksplisit menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Meskipun demikian, kedua dokumen penting ini sayangnya tidak tersedia di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik Kemendagri, menimbulkan pertanyaan tentang aksesibilitas informasi publik terkait.
Anggota DPR asal Aceh, Nasir Djamil, mengungkapkan bahwa keputusan Presiden Prabowo ini merupakan koreksi terhadap Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kepmendagri tersebut ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.
Nasir Djamil menambahkan bahwa intervensi Presiden bertujuan untuk meredakan potensi ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya antara Aceh dan Sumatera Utara, terkait dengan status administratif keempat pulau tersebut. Ia meyakini bahwa Presiden Prabowo tidak memiliki kepentingan pribadi dalam mengambil alih isu ini, melainkan untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan hubungan antara pusat dan daerah, terutama di wilayah yang pernah mengalami konflik bersenjata seperti Aceh.
Berikut adalah poin-poin penting yang mendasari keputusan ini:
- Dasar Hukum: Keputusan didasarkan pada dua dokumen utama:
- Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh (1992).
- Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah.
- Koreksi Kepmendagri: Keputusan ini mengoreksi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sebelumnya memasukkan pulau-pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara.
- Tujuan Intervensi Presiden: Meredakan ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta antara Aceh dan Sumatera Utara.
- Lokasi Administratif: Keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Keputusan Presiden Prabowo ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan kepastian hukum terkait status administratif Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, serta memperkuat hubungan harmonis antara Aceh dan Sumatera Utara.