Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab Brebes Bermasalah: Keberadaan Dokumen Kendaraan Tidak Jelas
Pemerintah Kabupaten Brebes menghadapi permasalahan serius terkait pengelolaan aset daerah. Sebanyak 60 unit kendaraan dinas, terdiri dari mobil dan sepeda motor, terindikasi bermasalah karena tidak memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap. Hal ini terungkap saat apel kendaraan dinas yang dipimpin langsung oleh Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.
Temuan ini memicu keprihatinan mendalam dari Bupati Paramitha. Ia menyayangkan kondisi tersebut dan menekankan pentingnya penertiban aset daerah. Menurutnya, apel kendaraan dinas akan menjadi agenda rutin untuk memastikan penggunaan kendaraan sesuai peruntukan dan akuntabilitas yang jelas. Bupati menegaskan bahwa kendaraan dinas dibeli dari uang rakyat, sehingga perawatannya harus optimal dan penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
"Saya ingin pastikan semua kendaraan digunakan untuk kepentingan publik dan dirawat," tegasnya. Bahkan, Bupati tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lalai dalam pengelolaan kendaraan dinas, terutama jika ditemukan penyalahgunaan atau kehilangan aset tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Brebes, Edi Kusmartono, menjelaskan bahwa permasalahan ini berakar dari pengelolaan aset di masa lalu. Sebelum terbentuknya BPKAD pada tahun 2020, pengadaan kendaraan dilakukan oleh masing-masing OPD. Hal ini menyebabkan dokumen kendaraan berpindah-pindah dan sulit dilacak.
"Setelah dari OPD kemudian dipegang Sub Bagian Aset dan Perlengkapan Bagian Umum Setda. Kemudian ke KPKD, lalu ke BPKAD. Keberadaan BPKB juga sudah ditelusuri tapi saat ini petugasnya sudah berganti semua," jelas Edi.
Dari total 60 kendaraan bermasalah, 26 di antaranya adalah mobil dan sisanya sepeda motor. Beberapa kendaraan tidak memiliki BPKB, sementara yang lain tidak memiliki STNK, atau bahkan keduanya. Akibatnya, Pemkab Brebes tidak dapat membayar pajak tahunan untuk kendaraan-kendaraan tersebut.
"Setelah BPKB tidak ketahuan, otomatis tidak bayar pajak. Mobil tertua tahun 1993 dan termuda 2007," imbuh Edi.
BPKAD saat ini tengah berupaya menertibkan seluruh BPKB kendaraan dinas. Ratusan dokumen BPKB telah diamankan dan disimpan di kantor BPKAD. Namun, untuk kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak layak pakai, opsi penghapusan dan lelang menjadi pertimbangan terakhir.
Dari total 434 kendaraan dinas milik Pemkab Brebes, sekitar 30 persen dinyatakan tidak layak. Pemerintah Daerah akan melakukan penghapusan aset apabila tidak ditemukan titik terang dari permasalahan ini. Penghapusan aset juga akan dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.