Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Akhir Juni di Singapura
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa buronan kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos, sedang menjalani serangkaian proses hukum di Singapura. Proses ini mencakup dua agenda utama, yakni sidang terkait permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dan sidang terkait permintaan ekstradisi dari pemerintah Indonesia.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025), Supratman menjelaskan bahwa Pengadilan Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos. Dengan demikian, Tannos tetap berada dalam penahanan selama proses hukum berlangsung. Penolakan ini menjadi langkah maju dalam upaya membawa Tannos kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sidang yang akan datang, yang dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025, akan fokus pada pokok perkara ekstradisi. Dalam sidang ini, hakim akan mempertimbangkan secara mendalam permintaan ekstradisi yang diajukan oleh pemerintah Indonesia. Pertimbangan akan mencakup bukti-bukti yang diajukan, argumen dari kedua belah pihak, serta perjanjian ekstradisi yang berlaku antara Indonesia dan Singapura.
Supratman menambahkan bahwa jika pengadilan memutuskan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi, baik pihak Indonesia sebagai pemohon maupun Paulus Tannos sebagai termohon memiliki hak untuk mengajukan banding. Hal ini memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen tambahan dan meminta peninjauan kembali atas putusan tersebut. Namun, hingga saat ini, Paulus Tannos belum menyatakan kesediaannya untuk diekstradisi secara sukarela ke Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Budi Prasetyo, menyambut baik putusan Pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos. KPK berharap proses ekstradisi dapat berjalan lancar dan menjadi preseden positif bagi kerja sama antara Indonesia dan Singapura dalam pemberantasan korupsi. KPK juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan dalam proses ekstradisi terpenuhi.
Berikut adalah poin-poin penting terkait proses hukum Paulus Tannos di Singapura:
- Penolakan Penangguhan Penahanan: Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos.
- Sidang Ekstradisi: Sidang terkait permintaan ekstradisi akan digelar pada 23-25 Juni 2025.
- Hak Banding: Jika permohonan ekstradisi dikabulkan, kedua belah pihak memiliki hak untuk mengajukan banding.
- Koordinasi KPK: KPK terus berkoordinasi dengan Kemenkumham dan KBRI Singapura untuk kelancaran proses ekstradisi.
- Penolakan Sukarela: Paulus Tannos belum bersedia diekstradisi secara sukarela.
Proses ekstradisi Paulus Tannos ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat membawa keadilan bagi kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara. Kerja sama antara Indonesia dan Singapura dalam penegakan hukum sangat penting untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak dapat melarikan diri dari tanggung jawab hukum.