BPKH Limited Salurkan Kompensasi Miliaran Rupiah kepada Jemaah Haji Terdampak Kekurangan Katering di Mina
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited telah merealisasikan kompensasi senilai 3,7 miliar Rupiah kepada 42.000 jemaah haji Indonesia. Dana tersebut dialokasikan sebagai ganti rugi atas kendala distribusi makanan yang terjadi pada puncak ibadah di Mina, tepatnya pada tanggal 14 hingga 15 Dzulhijah 1446 H.
Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, menjelaskan bahwa pemberian kompensasi ini merupakan wujud tanggung jawab dan kepedulian perusahaan terhadap kenyamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah. "Kompensasi ini bukan hanya sekadar pengganti, tetapi juga bentuk penghargaan atas hak-hak jemaah," tegas Sidiq.
BPKH Limited memastikan bahwa proses penyaluran kompensasi dilakukan secara transparan, cepat, adil, dan akuntabel. Perusahaan juga telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasionalnya dan mengambil langkah-langkah perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
"Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan," lanjut Sidiq. BPKH Limited juga berharap bahwa tindakan ini dapat menjadi acuan bagi perusahaan dan penyedia layanan haji lainnya untuk bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan dalam pelayanan.
Sebagai informasi, BPKH Limited memegang mandat untuk mengelola berbagai aspek layanan haji, termasuk:
- Penyediaan makanan siap saji (RTE)
- Penyediaan fresh meal pada tanggal 14 dan 15 Dzulhijah
- Penyediaan bumbu Nusantara
- Pengelolaan area komersial selama musim haji 1446 Hijriah
- Mendukung pengadaan lapak kuliner Nusantara
- Menyediakan layanan kargo barang untuk jemaah.
BPKH Limited, yang merupakan anak perusahaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia yang beroperasi di Arab Saudi, berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik melalui layanan profesional yang memberikan dampak positif bagi kenyamanan ibadah jemaah haji Indonesia.