Operasi Gabungan Bea Cukai Aceh Ungkap Jaringan Penyelundupan Skala Besar, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Aparat Bea Cukai Langsa, dalam serangkaian operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi penegak hukum (APH) dan partisipasi aktif masyarakat, berhasil membongkar jaringan penyelundupan barang ilegal dan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Aceh. Operasi yang berlangsung selama Juni 2025 ini, menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi kedaulatan ekonomi nasional dan memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta elemen masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan, pelanggaran cukai, dan tindak pidana narkotika. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari serangkaian penindakan ini mencapai angka triliunan rupiah. Penindakan meliputi kasus penyelundupan barang impor ilegal dari Thailand, peredaran rokok ilegal dengan pita cukai palsu, dan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.

Penindakan Penyelundupan di Aceh Timur

Sebuah operasi gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal dari Thailand yang memasuki wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur. Operasi ini melibatkan Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Subdit IV Ditipid Narkotika Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Polsek Madat. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kendaraan bermotor mewah dan berbagai jenis satwa ilegal.

Kronologi penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai Langsa dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe, mengenai rencana pemasukan barang impor ilegal dari Thailand menggunakan speedboat yang akan berlabuh di Madat, Aceh Timur. Bea Cukai Langsa kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan BAIS TNI untuk menyusun strategi penindakan.

Setibanya tim gabungan di lokasi, ditemukan dua unit mobil Isuzu Traga yang dikerumuni warga. Masyarakat setempat telah menahan mobil tersebut karena curiga digunakan untuk mengangkut barang impor ilegal. Setelah berdiskusi dengan masyarakat, disepakati bahwa dua orang terduga pelaku, S (52) dan M (41), beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.

Setelah pemeriksaan awal, S (52), yang diketahui sebagai anggota TNI AL, diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk senjata api dan amunisi yang dibawanya. Sementara itu, M (41) beserta barang bukti berupa barang impor ilegal diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut. Atas pelanggaran ini, pelaku terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.

Penindakan Rokok Ilegal di Aceh Tamiang

Selain penindakan penyelundupan barang impor, Bea Cukai Langsa juga berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Aceh Tamiang. Sinergi dengan Polres Aceh Tamiang dan LSM Garang Aceh Tamiang, berhasil mengamankan lebih dari 2 juta batang rokok ilegal di Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai Langsa dari LSM Garang Aceh Tamiang, mengenai sebuah truk yang diduga mengangkut rokok ilegal. Setelah truk tersebut diamankan di Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa melakukan pemeriksaan dan menemukan 164 karton rokok merek Abi Bluberry yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan.

Truk dan muatannya kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut. Nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Pengusaha pabrik rokok ilegal tersebut terancam sanksi administrasi berupa kewajiban membayar cukai dan denda yang mencapai puluhan kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Penindakan Kasus Narkotika

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, Polres Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Aceh Timur, BNNK Langsa, telah melakukan penindakan narkotika sebanyak bruto 584,65 kilogram (kg).

Capaian Penindakan Semester I-2025

Secara keseluruhan, sepanjang semester I-2025, Bea Cukai Langsa bersama TNI, Polri, dan berbagai pihak lainnya telah melakukan serangkaian penindakan yang signifikan, meliputi:

  • Dua kali penindakan penyelundupan barang impor ilegal dengan barang hasil penindakan  17 unit kendaraan roda dua, dan komoditas lainnya;
  • Lima kali penindakan rokok ilegal (tidak termasuk operasi pasar) dengan total jumlah rokok ilegal yang diamankan sebanyak 5.859.200 batang berbagai merek;
  • 11 kali penindakan penyelundupan narkotika dengan total barang bukti 584.650 gram.

Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4.685.423.758.547, dengan rincian, Rp 4.099.054.735 dari sektor kepabeanan, Rp 7.164.883.812 dari sektor cukai, dan Rp 4.674.159.820 potensi biaya rehabilitasi narkotika.