Pendaki Ilegal Gunung Merapi Diperiksa, Sanksi Menanti
Aktivitas pendakian ilegal di Gunung Merapi berbuntut panjang. Setelah viralnya video pendakian hingga puncak Merapi di media sosial, pelaku pendakian kini harus berurusan dengan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).
Pendaki yang diketahui bernama Chandra Kusuma, telah memenuhi panggilan dari pihak TNGM pada Selasa (17/06/2025). Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait aksinya yang melanggar aturan pendakian di Gunung Merapi. Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menyatakan bahwa sanksi akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai.
Kasus ini bermula dari unggahan video di akun TikTok @chandra.kusuma.fa yang memperlihatkan aktivitas pendakian hingga bibir kawah Gunung Merapi. Video tersebut sontak menjadi perhatian warganet dan pihak berwenang. Dalam video tersebut, terlihat seorang individu berdiri di tepi kawah sambil menjelaskan kondisi terkini gunung.
Pihak TNGM langsung bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai video tersebut pada 11 Juni 2025. Langkah awal yang diambil adalah melakukan penelusuran mendalam dan pendekatan persuasif terhadap pemilik akun. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa aktivitas pendakian dilakukan pada tanggal 8 Juni 2025. Diduga, pendakian ini dilakukan oleh lebih dari satu orang.
TNGM juga melakukan pengecekan data dari kamera pemantau di lapangan dan menemukan aktivitas pendakian yang dilakukan oleh individu yang sama dengan yang terlihat dalam video. Hingga 15 Juni 2025, tercatat ada tiga konten yang diunggah terkait pendakian ilegal ini.
Wahyudi menegaskan bahwa pendakian Gunung Merapi saat ini dilarang karena status aktivitas gunung yang berada pada level Siaga (Level III). Larangan ini juga mencakup aktivitas dalam radius 3 kilometer dari puncak gunung. TNGM telah memasang informasi larangan pendakian di titik-titik masuk jalur pendakian dan melakukan sosialisasi secara daring maupun luring, serta penjagaan di New Selo.
"Himbauan dan larangan ini semata-mata sebagai langkah mitigasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas Wahyudi. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan dan larangan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama, mengingat aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang masih tinggi.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait larangan pendakian Gunung Merapi:
- Status Siaga (Level III): Aktivitas vulkanik Gunung Merapi masih tinggi.
- Radius 3 Km: Tidak diperkenankan beraktivitas dalam radius 3 km dari puncak.
- Mitigasi Bencana: Larangan ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
- Sosialisasi: TNGM telah melakukan sosialisasi secara daring dan luring.
- Penjagaan: Penjagaan dilakukan di New Selo dan titik-titik masuk jalur pendakian.