Praktik Curang Kemasan Minyakita: Kemendag dan Polri Tindak Tegas Pelaku

Praktik Curang Kemasan Minyakita: Kemendag dan Polri Tindak Tegas Pelaku

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah gencar memberantas praktik kecurangan yang terjadi pada minyak goreng kemasan Minyakita. Temuan pengurangan isi kemasan dan kenaikan harga jual di pasaran telah memicu investigasi mendalam oleh pemerintah, melibatkan kerja sama erat dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya praktik pengemasan ulang (repacking) yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan tingginya permintaan Minyakita, terutama selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 2025.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa para pelaku kecurangan diduga menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO) sebagai bahan baku. Untuk menutupi biaya produksi yang lebih tinggi dan selisih harga bahan baku, mereka mengurangi isi kemasan Minyakita di bawah takaran yang tertera. Selain itu, praktik ini juga diiringi dengan kenaikan harga jual, sehingga harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah menjadi sulit dipenuhi oleh para pedagang. Hal ini jelas merugikan konsumen yang berhak mendapatkan produk dengan kualitas dan harga sesuai ketentuan.

Pengawasan Intensif dan Sanksi Tegas

Kemendag telah dan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi Minyakita, mulai dari produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, hingga pasar rakyat. Pengawasan ini meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan jual, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, Kemendag tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas. Sanksi tersebut meliputi:

  • Teguran tertulis
  • Penarikan barang dari distribusi
  • Penghentian sementara kegiatan usaha
  • Penutupan gudang
  • Denda
  • Pencabutan perizinan usaha

Kemendag juga menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana. Koordinasi yang intensif dengan Bareskrim Polri terus dilakukan untuk menindak tegas pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan menegakkan hukum.

Kasus di Mataram Memperkuat Temuan

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mataram di Pasar Kebon Roek, Ampenan pada Selasa (11/3/2025) memberikan bukti nyata mengenai praktik kecurangan tersebut. Hasil sidak menemukan bahwa beberapa kemasan Minyakita 1 liter yang beredar di pasar tersebut isinya hanya berkisar antara 850 ml hingga 980 ml. Dari empat sampel yang diambil, hanya satu yang sesuai takaran. Selain itu, sidak juga menemukan disparitas harga Minyakita di pasaran, dengan harga jual yang mencapai Rp 17.000 hingga Rp 19.000 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter.

Kemendag, bersama dengan Polri, kini tengah menelusuri produsen Minyakita untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan memastikan agar praktik curang tersebut tidak kembali terjadi. Langkah tegas dan terkoordinasi ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan konsumen terhadap produk Minyakita dan menciptakan pasar yang adil serta transparan bagi seluruh pihak.