Eksploitasi Anak di Depok: Pria Diduga Lakukan Pencabulan Berulang Kali dengan Iming-iming Layang-layang

Kasus Pencabulan Anak Terungkap di Depok: Modus Layang-layang Jadi Perhatian

Kota Depok digegerkan dengan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AF. Korban, seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun, diduga telah menjadi korban eksploitasi seksual berulang kali di kawasan Lapangan Tanah Merah, Pancoran Mas. Kasus ini mencuat setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tuanya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, AF diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebanyak empat kali. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban layang-layang dan benang. Insiden terakhir terjadi ketika korban sedang bermain layang-layang di sekitar lokasi kejadian. Pelaku, yang sudah dikenal korban, mendekati dan menawarkan hadiah layang-layang.

"Pelaku diduga membujuk korban dengan memberikan layang-layang atau benang layangan. Iming-iming ini berhasil memperdaya korban," ungkap AKP Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok.

Setelah berhasil menarik perhatian korban, pelaku diduga membawa korban ke sebuah gubuk di sekitar lokasi dan melakukan tindakan pencabulan. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait keberadaan gubuk tersebut dan peranannya dalam kasus ini.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Status AF saat ini masih sebagai saksi, dan pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, dan saksi-saksi terkait.

"Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, korban, dan saksi-saksi. Proses penyidikan masih berlangsung," imbuh AKP Made Budi.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat. Upaya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi menjadi prioritas utama. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan yang dapat membahayakan anak-anak.