Ekstradisi Paulus Tannos: Menkumham Ungkap Proses Panjang Masih Berlangsung
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), masih akan memakan waktu. Pernyataan ini disampaikan di tengah perkembangan terbaru terkait penolakan permohonan penangguhan penahanan Tannos oleh pengadilan Singapura.
"Permohonan yang bersangkutan, PT (Paulus Tannos) itu ditolak. Karena itu, kita tinggal menunggu, prosesnya (ekstradisi) masih akan panjang," ujar Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Menurut Menkumham, meskipun pengadilan Singapura telah menolak penangguhan penahanan Tannos, proses ekstradisi masih memerlukan serangkaian tahapan yang harus dilalui. Salah satu tahapan penting yang akan datang adalah sidang pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025. Sidang ini akan membahas pokok perkara terkait permintaan ekstradisi Paulus Tannos, di mana pengadilan akan memutuskan apakah permintaan tersebut akan dikabulkan atau ditolak.
"Karena nanti tanggal 23 sampai dengan tanggal 25 Juni ini, akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan pokok perkara, yakni apakah permintaan ekstradisi kita itu akan dikabulkan atau ditolak," jelas Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa jika hasil sidang memutuskan permohonan ekstradisi diterima, baik pihak pemohon (Indonesia) maupun pihak termohon (Paulus Tannos) masih memiliki hak untuk mengajukan banding sebanyak satu kali. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih dapat berlanjut setelah putusan awal.
"Kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak, baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu," kata Supratman.
Selain itu, Menkumham juga menyinggung bahwa hingga saat ini, Paulus Tannos belum menyatakan kesediaan secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia. Hal ini menjadi faktor lain yang dapat memperpanjang proses ekstradisi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkonfirmasi penolakan permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos oleh pengadilan Singapura. KPK menyambut baik putusan ini dan berharap proses ekstradisi dapat berjalan lancar.
"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
KPK juga menyatakan telah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi semua dokumen yang diperlukan dalam proses ekstradisi ini. Kerja sama antara Indonesia dan Singapura dalam pemberantasan korupsi diharapkan dapat terus berlanjut dan memberikan preseden yang baik.
Dengan demikian, proses ekstradisi Paulus Tannos masih akan terus berlanjut dengan tahapan-tahapan hukum yang harus dilalui. Keputusan akhir mengenai ekstradisi akan sangat bergantung pada hasil sidang pendahuluan dan kemungkinan adanya upaya banding dari pihak-pihak terkait.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait proses ekstradisi Paulus Tannos:
- Pengadilan Singapura menolak penangguhan penahanan Paulus Tannos.
- Sidang pendahuluan terkait permintaan ekstradisi akan digelar pada 23-25 Juni 2025.
- Jika permohonan ekstradisi diterima, kedua belah pihak dapat mengajukan banding.
- Paulus Tannos belum menyatakan kesediaan untuk diekstradisi secara sukarela.
- KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memfasilitasi proses ekstradisi.