Kepala Dinas Kebudayaan Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Benteng Putri Hijau

Kepala Dinas Kebudayaan Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Benteng Putri Hijau

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan Zumri Sulthony, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparekraf) Provinsi Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang. Zumri ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (11/3/2025), dikarenakan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penahanan ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus yang telah menjerat tiga tersangka sebelumnya.

Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, menjelaskan bahwa penetapan Zumri sebagai tersangka dilandasi oleh minimal dua alat bukti yang cukup. Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau tahun anggaran 2022. Proyek tersebut mengalami sejumlah permasalahan, termasuk ketidaklengkapan pekerjaan dan dua kali addendum kontrak. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang telah dihitung oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mencapai Rp 817.008.240,37.

Zumri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuduhan ini menunjukkan tingkat keseriusan Kejati Sumut dalam mengusut kasus ini sampai tuntas. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Zumri merupakan bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara.

Dengan ditahannya Zumri, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. Tiga tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan adalah:

  • JP, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut.
  • ST, Konsultan pengawas proyek.
  • RS, Pemenang tender pengerjaan proyek.

Proses hukum terhadap keempat tersangka akan terus berlanjut. Kejati Sumut berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, dan memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Situs Benteng Putri Hijau merupakan situs bersejarah yang perlu dijaga kelestariannya. Dugaan korupsi dalam proyek penataan ini merupakan tindakan yang sangat mengecewakan dan merugikan masyarakat luas.

Kejati Sumut menyatakan akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memperkuat kasus ini. Mereka juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi yang relevan jika memiliki data yang berkaitan dengan kasus ini. Kejelasan dan transparansi dalam proses hukum diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.