Wacana Wajib Transportasi Publik bagi Karyawan Swasta di Jakarta: Pekerja Keluhkan Potensi Keterlambatan dan Biaya Tambahan

Wacana Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mewajibkan karyawan swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu menuai beragam reaksi dari kalangan pekerja. Kebijakan yang diusulkan sebagai upaya menekan angka penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong budaya transportasi publik ini, dinilai memiliki potensi menimbulkan sejumlah kendala bagi pekerja.

Dela, seorang karyawan swasta di Jakarta, mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi keterlambatan akibat kemacetan yang kerap terjadi di ibu kota. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan dispensasi waktu masuk kerja bagi karyawan yang menggunakan transportasi umum, terutama jika terjadi keterlambatan akibat kemacetan yang tidak terhindarkan.

"Pertimbangkan kemacetan Jakarta. Kalau naik angkutan umum suka telat, itu harus ada kebijakan dispensasi waktu keterlambatan," ungkap Dela.

Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh Suparman, pekerja lainnya. Ia menyoroti belum meratanya aksesibilitas transportasi publik ke seluruh wilayah Jakarta, terutama bagi mereka yang bekerja di lokasi yang jauh dari stasiun atau halte. Suparman juga mempertanyakan kesiapan infrastruktur kota yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip Transit-Oriented Development (TOD).

"Belum tentu kantor semua pekerja dekat dengan halte atau stasiun tertentu," ujarnya.

Selain masalah aksesibilitas, Suparman juga menyoroti potensi peningkatan biaya transportasi, terutama bagi pekerja yang tinggal di wilayah penyangga Jakarta. Mereka harus merogoh kocek lebih dalam untuk biaya transit dan transportasi lanjutan seperti ojek online (ojol).

"Belum lagi kalau pakai ojol, bisa-bisa tekor," keluhnya.

Menanggapi hal ini, Suparman berharap pemerintah memberikan fasilitas transportasi gratis bagi seluruh pekerja, seperti yang telah diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan Transjakarta.

"Kalau dikasih kartu gratis kayak ASN ya oke-oke saja," tuturnya.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menyatakan tengah mengkaji kebijakan mewajibkan karyawan swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan kepada ASN di lingkungan Pemprov Jakarta.

"Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu," ujar Pramono.

Pramono menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan budaya penggunaan transportasi umum di kalangan pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek. Ia berharap keterlibatan sektor swasta dapat menjadi langkah signifikan dalam mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.