Titik Temu Dicapai: Aceh dan Sumatera Utara Sepakati Status Empat Pulau

Sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui serangkaian diskusi intensif, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mencapai kesepakatan bersama terkait status administratif pulau-pulau yang menjadi sumber perselisihan. Kesepakatan ini menjadi angin segar bagi upaya menjaga harmoni dan stabilitas di wilayah perbatasan kedua provinsi.

Kesepakatan penting ini lahir dari rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto, di sela-sela persiapan kunjungan kenegaraannya ke Rusia. Rapat yang berlangsung di Wisma Negara, Jakarta Pusat, turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Kehadiran para pejabat tinggi negara ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam menengahi dan menyelesaikan sengketa wilayah yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Hasil dari rapat terbatas tersebut dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, disaksikan oleh Mendagri dan Mensesneg. Dokumen kesepakatan tersebut menegaskan bahwa empat pulau yang menjadi sengketa, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, secara administratif masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Keputusan ini didasarkan pada penelaahan dokumen yang mendalam serta pertimbangan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan ini adalah:

  • Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992.
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi perselisihan terkait status kepemilikan empat pulau tersebut. Pemerintah daerah dan masyarakat di kedua provinsi diharapkan dapat menerima dan menghormati keputusan ini, serta bersama-sama membangun wilayah perbatasan yang harmonis dan sejahtera. Kesepakatan ini menjadi contoh positif bagaimana dialog dan musyawarah mufakat dapat menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa wilayah demi kepentingan bersama.