Sengketa Puluhan Tahun Berakhir: Presiden Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh
Polemik berkepanjangan terkait status empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik terang. Setelah melalui proses panjang dan mempertimbangkan berbagai dokumen serta data pendukung, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyambut baik keputusan ini dan menyampaikan apresiasinya atas ketegasan Presiden Prabowo dalam menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun. Dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Muzakir Manaf menyatakan harapannya agar keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dan tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari. Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dan harmonis antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Sengketa wilayah ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan ini memicu kontroversi karena mengubah status empat pulau yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari Aceh menjadi wilayah Sumatera Utara. Hal ini kemudian memicu reaksi keras dari berbagai pihak di Aceh, yang merasa dirugikan atas perubahan status tersebut.
Berikut adalah nama keempat pulau yang menjadi objek sengketa:
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta dokumen-dokumen dan data-data pendukung yang relevan. Pemerintah, menurutnya, telah mempertimbangkan secara matang semua aspek sebelum mengambil keputusan final. Dengan ditetapkannya keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Aceh, diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan dan hubungan baik antara kedua provinsi dapat terus terjalin.