Kesbangpol Kalteng: Ormas Dilarang Kenakan Atribut Serupa Lembaga Negara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kembali mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) di wilayahnya mengenai larangan penggunaan seragam dan atribut yang menyerupai lembaga negara.
Kepala Badan Kesbangpol Kalteng, Katma F. Dirun, menyampaikan bahwa aturan ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghindari penyalahgunaan identitas. Penegasan ini dilakukan sebagai upaya preventif agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat terkait identitas suatu ormas dengan institusi pemerintah.
Menurut Katma, seragam dan atribut ormas seharusnya mencerminkan identitas dan filosofi organisasi itu sendiri, sebagaimana yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing ormas. Ia menekankan pentingnya bagi ormas untuk memiliki identitas yang jelas dan tidak menimbulkan kesan sebagai bagian dari lembaga negara.
"Atribut seragam ormas juga sudah diatur di dalam AD/ART ormas itu sendiri. Yang pasti tidak boleh ada atribut yang memuat atau mirip dengan organisasi terlarang, seperti logo palu arit,” ujar Katma.
Lebih lanjut, Katma menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh ormas terdaftar di Kalteng. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aturan tersebut dan menghindari pelanggaran di kemudian hari. Kesbangpol sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas pembinaan ormas, akan terus melakukan pengawasan dan memberikan arahan kepada ormas-ormas di Kalteng.
Larangan ini mencakup penggunaan atribut yang identik dengan seragam Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta instansi pemerintah lainnya. Hal ini ditegaskan untuk mencegah timbulnya kesan bahwa ormas tersebut memiliki kewenangan atau fungsi yang sama dengan lembaga negara.
Katma menambahkan, "Tidak lazim bila seragam ormas itu memiliki kesamaan dengan ormas lain, apalagi dengan institusi pemerintah seperti TNI, Polri, PNS, dan lain-lain,"
Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, juga telah menyampaikan penegasan serupa. Menurutnya, ormas memiliki batasan-batasan yang harus dipatuhi, termasuk larangan penggunaan atribut yang menyerupai lembaga negara.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh ormas:
- Larangan Penggunaan Atribut Serupa Lembaga Negara: Ormas tidak diperbolehkan menggunakan seragam atau atribut yang menyerupai TNI, Polri, Kejaksaan, atau instansi pemerintah lainnya.
- Identitas Ormas: Seragam dan atribut ormas harus mencerminkan identitas dan filosofi organisasi, sebagaimana diatur dalam AD/ART.
- Sosialisasi: Kesbangpol akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada ormas-ormas di Kalteng mengenai aturan ini.
- Pengawasan: Kesbangpol akan terus melakukan pengawasan dan memberikan arahan kepada ormas-ormas di Kalteng.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan ormas-ormas di Kalteng dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum di masyarakat.