Sengketa Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara Berakhir: Prabowo Tetapkan Kepemilikan kepada Aceh
Perselisihan wilayah yang telah berlangsung lama antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah mengeluarkan keputusan terkait status kepemilikan empat pulau yang menjadi sumber sengketa. Keputusan ini disambut baik oleh Pemerintah Aceh, yang menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas penyelesaian masalah ini.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang dikenal dengan sapaan Mualem, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan yang menetapkan kepemilikan empat pulau tersebut kepada Aceh. Dalam konferensi pers yang diadakan di kompleks Istana Kepresidenan, Mualem menekankan pentingnya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah perbedaan dan dinamika yang ada.
"Pada hari ini, kita menyaksikan momen penting dalam sejarah hubungan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Keputusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri memberikan kejelasan mengenai status pulau-pulau tersebut. Kami berharap ini menjadi awal baru yang lebih baik," ujar Mualem.
Mualem juga menyampaikan harapannya agar keputusan ini tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ia berharap agar situasi tetap kondusif, aman, dan damai pasca-penetapan kepemilikan pulau-pulau tersebut. Mualem juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada sejumlah pejabat negara yang telah berperan dalam penyelesaian sengketa ini, termasuk Menteri Sekretaris Negara, Wakil Ketua DPR, dan Sekretaris Kabinet.
Sengketa wilayah ini sendiri melibatkan empat pulau, yaitu:
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
Pemerintah pusat telah melakukan kajian mendalam terhadap dokumen dan data pendukung sebelum mengambil keputusan. Rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi forum untuk membahas berbagai aspek terkait sengketa ini dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada data dan dokumen yang sah, yang menunjukkan bahwa secara administratif, keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Provinsi Aceh.
"Pemerintah telah mengambil keputusan berdasarkan dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah, bahwa keempat pulau tersebut secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," kata Prasetyo.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi keresahan di masyarakat, dan hubungan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dapat terus terjalin dengan harmonis. Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menjaga dan mengelola pulau-pulau tersebut dengan sebaik-baiknya, demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.