Pelita Air Turunkan Harga Tiket hingga 15,8 Persen, Seiring Kebijakan Pemerintah untuk Libur Lebaran 2025
Pelita Air Turunkan Harga Tiket hingga 15,8 Persen Jelang Lebaran 2025
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pelita Air Service (PAS), mengumumkan penurunan harga tiket pesawat hingga 15,8 persen. Penurunan harga ini berlaku efektif pada periode mudik Lebaran 2025, tepatnya mulai tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025. Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, mengungkapkan kebijakan ini selaras dengan program pemerintah yang memberikan diskon tarif tiket pesawat antara 13-14 persen selama periode libur Lebaran. Pengumuman tersebut disampaikan Mantiri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Selasa, 11 Maret 2025.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk dukungan Pertamina terhadap program pemerintah untuk meringankan beban masyarakat selama periode mudik Lebaran. Selain penurunan harga tiket Pelita Air, Pertamina juga turut berkontribusi dengan menurunkan harga Avtur rata-rata 10 persen di 37 bandara di Indonesia. Penurunan harga Avtur ini diharapkan dapat berdampak positif pada keseluruhan biaya operasional maskapai penerbangan, sehingga memungkinkan penurunan harga tiket pesawat secara lebih luas.
Pemerintah Berikan Diskon Tiket Pesawat hingga 14 Persen
Pemerintah sebelumnya telah resmi memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 13-14 persen untuk periode Libur Lebaran 2025. Diskon ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan sejak 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan masa berlaku penerbangan dari tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa diskon tersebut diperoleh melalui berbagai strategi, termasuk penurunan biaya operasional bandara. Salah satu upaya penting adalah penurunan harga Avtur di 37 bandara serta pengurangan biaya surcharge atau biaya parkir pesawat.
Pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen. Insentif ini, menurut AHY, berkontribusi signifikan terhadap pencapaian angka diskon tiket pesawat hingga 13-14 persen. Hal ini merupakan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan diskon tiket pesawat pada periode Natal dan Tahun Baru 2024/2025 yang hanya mencapai 10 persen, tanpa adanya insentif PPN DTP.
Kementerian Keuangan Terbitkan PMK untuk PPN DTP
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menambahkan bahwa penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi kebijakan PPN DTP ini. PMK tersebut mengatur secara rinci mengenai mekanisme pemberian insentif PPN DTP sebesar 6 persen untuk tiket pesawat ekonomi domestik. Sri Mulyani menjelaskan bahwa diskon tiket pesawat ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025 untuk penerbangan pada tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025. Dengan adanya PPN DTP, penumpang hanya perlu membayar 5 persen pajak, sementara 6 persen sisanya ditanggung pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat selama masa libur Lebaran 2025 sekaligus menekan beban biaya transportasi.
Secara keseluruhan, sinergi antara pemerintah dan BUMN seperti Pertamina dalam menurunkan harga tiket pesawat menunjukkan komitmen untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia saat merayakan Lebaran 2025.