Penggerebekan Ruko di Bandung: Polisi Amankan Puluhan Pelaku Judi Ilegal

Operasi Senyap Berakhir dengan Penangkapan Massal di Bandung

Tim gabungan dari Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perjudian ilegal yang beroperasi secara terselubung di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan padat penduduk Kosambi, Kota Bandung. Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, itu berhasil mengamankan 63 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

Lokasi ruko yang berada di tengah hiruk pikuk Pasar Kosambi, membuat aktivitas ilegal ini sulit terdeteksi. Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, ruko dengan nomor 126 tersebut sengaja dipilih karena lokasinya yang strategis dan tersamar oleh keramaian pasar. Tiga dari 63 orang yang diamankan merupakan pengelola tempat perjudian tersebut.

"Lokasi ini sangat tersembunyi dan memanfaatkan keramaian kota untuk mengelabui petugas. Ini adalah TKP untuk praktik judi konvensional," ujar Kombes Hendra di lokasi penggerebekan.

Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 369 juta. Di dalam ruko tersebut, ditemukan 10 meja judi yang digunakan untuk permainan niu niu dan baccarat. Bahkan, terdapat sebuah ruangan VIP khusus untuk pemain dengan taruhan yang lebih tinggi.

"Taruhan minimal di tempat ini adalah Rp 300 ribu, dan bisa mencapai Rp 3 juta. Untuk taruhan di atas itu, pemain akan masuk ke ruang VIP," jelas Kombes Hendra.

Penyelidikan Mendalam Sedang Berlangsung

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Kombes Hendra belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai modus operandi, lama beroperasi, serta status hukum dari para pelaku yang diamankan. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait lama operasional tempat ini. Untuk sementara, kami amankan dulu para pelaku dan melakukan penyidikan lebih lanjut. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," pungkas Kombes Hendra.

Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan:

  • Uang tunai Rp 369 juta
  • 10 meja judi (niu niu dan baccarat)
  • Ruangan VIP