Ketua Ormas di Depok Segera Diadili Atas Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Senjata
Ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) bernama GRIB Jaya Harjamukti Depok, Tony Simanjuntak (45), akan segera menghadapi persidangan terkait kasus dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menyatakan berkas perkara yang menjerat Tony telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Kejari Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Metro Depok atas nama tersangka Tony Simanjuntak pada tanggal 17 Juni 2025," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, mengkonfirmasi perkembangan kasus ini.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari dinyatakan lengkapnya berkas perkara (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok. Dalam kasus ini, Tony disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang," jelas Arief Ubaidillah.
Saat ini, Kejari Depok tengah menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan segala keperluan untuk proses penuntutan terhadap Tony di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Proses ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok menegaskan komitmen pihaknya untuk menjalankan seluruh tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel. Hal ini dilakukan demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat, termasuk korban.
Kejari Depok juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak berspekulasi terkait kasus ini dan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, pada Senin, 23 Desember 2024. Saat itu, korban berinisial AK, seorang pengemudi operasional ekskavator yang bekerja untuk PT PP, sedang melakukan pemagaran di lahan milik perusahaan tersebut.
Menurut keterangan, saat korban dan beberapa karyawan PT PP tiba di lokasi, mereka dihadang oleh Tony Simanjuntak. Tony kemudian mengeluarkan senjata airgun dan mengancam korban. Ia menodongkan air gun tersebut ke arah ekskavator dari jarak sekitar lima meter dan menembak sebanyak tiga kali.
"Dua tembakan mengenai kaca bagian belakang ekskavator hingga pecah, dan satu tembakan mengenai lutut bagian kiri saudara AK," terang sumber tersebut.
Akibat kejadian tersebut, AK dan karyawan PT PP lainnya merasa ketakutan dan segera meninggalkan lokasi.
Selain disangkakan pasal penganiayaan, Tony juga dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata airgun jenis Pietro Baretta Gardone beserta sembilan butir gotri yang disimpan dalam tas selempang.
"Senjata yang dikuasai, disimpan, dan dibawa oleh tersangka TS adalah senjata airgun jenis Pietro Baretta Gardone VT-Made In Italy, Cat 5802-MOD 84F-CAL 9 SHORT berikut magazine dan sembilan butir gotri berwarna gold," pungkasnya.