Presiden Prabowo Tentukan Status Administratif Empat Pulau: Aceh Kembali Mendapatkan Haknya

Polemik mengenai status administratif empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik terang. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) secara resmi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Pernyataan ini sekaligus membantah spekulasi yang beredar mengenai adanya upaya dari provinsi lain untuk mengklaim kepulauan tersebut.

Sengketa wilayah ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau. Keputusan ini memicu kontroversi karena menetapkan keempat pulau, yang secara historis diklaim oleh Aceh, menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Hal ini kemudian memicu reaksi keras dan perdebatan panjang, mengingat konflik perebutan wilayah antara kedua provinsi telah berlangsung selama beberapa dekade.

Pemerintah Aceh berargumen bahwa mereka memiliki bukti historis yang kuat atas kepemilikan pulau-pulau tersebut. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendasarkan klaim mereka pada hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Perbedaan pandangan ini menyebabkan kebuntuan yang memerlukan intervensi dari tingkat yang lebih tinggi.

Menyikapi situasi yang semakin memanas, Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penanganan polemik ini. Keputusan Presiden didasarkan pada penelaahan mendalam terhadap berbagai dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, termasuk dokumen dari Pemerintah Provinsi Aceh, Sekretariat Negara, dan Kementerian Dalam Negeri. Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi yang ada, Presiden Prabowo memutuskan untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Mensesneg menegaskan bahwa keputusan ini diharapkan menjadi solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak. Pemerintah berharap agar keputusan ini dapat mengakhiri segala dinamika yang berkembang di masyarakat dan menciptakan hubungan yang harmonis antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga membenarkan bahwa Presiden telah mengambil alih persoalan batas pulau ini setelah DPR RI berkomunikasi langsung dengan Presiden.

Berikut adalah poin-poin penting terkait keputusan ini:

  • Keputusan Presiden: Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengembalikan empat pulau ke wilayah administratif Aceh.
  • Pemicu Polemik: Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara.
  • Dasar Keputusan: Dokumen pemerintah dari Provinsi Aceh, Sekretariat Negara, dan Kementerian Dalam Negeri.
  • Harapan Pemerintah: Solusi yang adil dan mengakhiri dinamika yang berkembang di masyarakat.

Keputusan ini diharapkan dapat membawa kedamaian dan stabilitas di wilayah tersebut, serta mempererat hubungan antara kedua provinsi. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau situasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga keharmonisan antar daerah.