Ancaman Bom Mengguncang Penerbangan Haji: Pesawat Saudia Dialihkan ke Medan

Penerbangan haji Saudia Airlines SV 5276 rute Jeddah-Jakarta mengalami insiden serius setelah menerima ancaman bom. Informasi mengenai ancaman tersebut diterima melalui surat elektronik yang dikirimkan ke PT Angkasa Pura Indonesia pada pukul 07.30 WIB. Email tersebut berisi klaim dari pihak tak dikenal yang mengancam akan meledakkan pesawat yang mengangkut 442 jemaah haji kloter 12 JKS. Rincian penumpang terdiri dari 207 laki-laki dan 235 perempuan.

Menanggapi ancaman ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengonfirmasi bahwa Angkasa Pura Indonesia segera mengaktifkan Emergency Operation Center (EOC) di Bandara Soekarno-Hatta. EOC merupakan pusat komando dan pengendalian darurat di bandara. Langkah ini diambil mengingat Bandara Soekarno-Hatta adalah tujuan akhir penerbangan yang terancam. Selain itu, Komite Keamanan Bandar Udara Soekarno-Hatta segera dikumpulkan di ruang EOC untuk merumuskan langkah-langkah penanganan.

Perkembangan selanjutnya, AirNav Indonesia melaporkan bahwa pilot Saudia Airlines SV 5276 pada pukul 10.17 WIB meminta pengalihan penerbangan kepada Air Traffic Controller JATSC. Akibatnya, pesawat tidak menuju Bandara Soekarno-Hatta, melainkan dialihkan ke Bandara Kualanamu, Medan untuk penanganan lebih lanjut.

Pihak Bandara Kualanamu berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II dan mengaktifkan EOC. Komite Keamanan Bandar Udara Kualanamu juga dikumpulkan di ruang EOC untuk mengambil langkah-langkah penanganan. Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari kepolisian disiagakan di Bandara Kualanamu.

Pesawat Saudia Airlines SV 5276 mendarat di Bandara Kualanamu pada pukul 10.55 WIB dan diparkir di isolated parking position. Evakuasi penumpang haji segera dilakukan, diikuti dengan penyisiran pesawat oleh Tim Jihandak. Direktur Jenderal Perhubungan Udara memastikan bahwa tindakan penanggulangan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024.

Daftar tindakan yang diambil:

  • Aktivasi Emergency Operation Center (EOC) di Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu.
  • Pengumpulan Komite Keamanan Bandar Udara.
  • Pengalihan penerbangan ke Bandara Kualanamu.
  • Penyisiran pesawat oleh Tim Jihandak.
  • Evakuasi penumpang haji.