Praktik Pungli di Destinasi Wisata Indonesia: Deretan Kasus yang Meresahkan Wisatawan
Pungutan Liar Hantui Pariwisata Indonesia: Lima Kasus Terbaru yang Mencoreng Citra Destinasi
Pungutan liar (pungli) masih menjadi permasalahan serius yang mencoreng industri pariwisata Indonesia. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, praktik ilegal ini terus berulang dan merugikan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Kasus terbaru di Pantai Air Manis, Padang, menjadi bukti nyata bahwa pungli masih mengakar kuat di sejumlah destinasi wisata.
Sepanjang tahun 2025, setidaknya lima kasus pungli yang menimpa wisatawan telah mencuat ke permukaan. Ironisnya, pelaku pungli seringkali adalah sesama warga negara Indonesia, yang seharusnya turut menjaga citra pariwisata Indonesia.
Berikut adalah rangkuman lima kasus pungli yang baru-baru ini terjadi di berbagai destinasi wisata di Indonesia:
-
Pantai Air Manis, Padang: Wisatawan, termasuk turis asal Malaysia, menjadi korban pungli di Pantai Air Manis. Pemerintah Kota Padang telah membekukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat sebagai respons terhadap praktik tersebut. Kepala Dinas Pariwisata Padang, Yudi Indra Sani, menegaskan bahwa pembekuan dilakukan demi menjaga tata kelola pariwisata yang tertib, aman, dan berkualitas.
-
Padang Savana Mausui, NTT: Seorang wisatawan asal Jakarta mengaku dipalak oleh oknum warga lokal saat mengunjungi Padang Savana Mausui. Selain dimintai retribusi masuk, wisatawan tersebut juga diminta membayar sejumlah uang jika ingin menerbangkan drone. Praktik ini tentu sangat disayangkan karena dapat merusak pengalaman wisatawan yang berkunjung.
-
Kampung Adat Ratenggaro, NTT: Pasangan Youtuber yang tengah melakukan perjalanan keliling Indonesia dengan campervan mengaku kapok berkunjung ke Kampung Adat Ratenggaro akibat aksi pemalakan. Mereka dipaksa untuk menggunakan jasa foto, menyewa kuda, dan memberikan uang dengan berbagai alasan. Bahkan, saat perjalanan pulang, mobil mereka sempat dihadang oleh orang tak dikenal yang meminta uang.
-
Gunung Lawu, Jawa Tengah: Pendaki Gunung Lawu melalui jalur Candi Cetho diwajibkan menyewa kain seharga Rp 5.000. Meskipun nominalnya kecil, banyak pendaki yang mengeluhkan aturan tersebut. Pihak pengelola beralasan bahwa kain tersebut digunakan untuk menjaga kesakralan tempat. Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar menjelaskan bahwa penarikan biaya sewa kain tersebut tidak berizin dan pihak Perhutani telah memberikan surat teguran, namun yang bersangkutan tetap melakukan pungutan liar.
-
Pelabuhan Jepara, Jawa Tengah: Seorang wisatawan mengeluhkan tarif parkir yang tidak wajar di kawasan Pelabuhan Kartini Jepara. Ia mengaku dimintai uang parkir sebesar Rp 140.000, padahal tarif resmi untuk bus hanya Rp 5.000. Pengelola parkir pelabuhan Jepara telah menindaklanjuti laporan tersebut dan memecat oknum karyawan yang terlibat dalam praktik pungli. Pihak pengelola juga telah meminta maaf kepada pihak yang dirugikan dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Kasus-kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih serius dalam memberantas praktik pungli di sektor pariwisata. Pemerintah daerah, pengelola tempat wisata, dan masyarakat setempat harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan pariwisata yang bersih, aman, dan nyaman bagi semua wisatawan.