Amnesty International: Penempatan Perwira Aktif TNI di Jabatan Sipil Ancam Reformasi
Amnesty International: Penempatan Perwira Aktif TNI di Jabatan Sipil Ancam Reformasi
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap penempatan perwira aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam jabatan sipil. Ia mencontohkan penempatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Menurut Usman, kondisi ini merupakan kemunduran signifikan bagi proses reformasi di Indonesia dan bertentangan dengan prinsip pemisahan sipil-militer yang telah susah payah dibangun pasca-Reformasi 1998.
Usman menekankan perlunya kedua perwira tersebut mundur dari jabatan sipil mereka. Ia menilai, keberadaan perwira aktif TNI di posisi pemerintahan sipil menimbulkan kekhawatiran akan potensi intervensi militer dalam urusan pemerintahan dan melemahkan prinsip-prinsip pemerintahan sipil yang demokratis. "Keberadaan mereka di jabatan sipil, jelas merupakan pelanggaran terhadap semangat reformasi dan dapat mengarah pada pengulangan praktik-praktik Dwi Fungsi ABRI yang telah lama ditinggalkan," tegas Usman dalam pernyataannya kepada media Selasa (11/3/2025).
Usman menambahkan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subianto memiliki kewenangan untuk memerintahkan kedua perwira tersebut mengundurkan diri. Ia mendesak Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas guna menegakkan aturan dan menjaga marwah TNI sebagai institusi profesional yang bertugas menjaga pertahanan negara, bukan ikut campur dalam urusan politik dan pemerintahan sipil.
Pandangan Usman sejalan dengan semangat reformasi 1998 yang bertujuan mengembalikan TNI ke khitahnya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan netral. Penempatan perwira aktif TNI dalam jabatan sipil, menurut Usman, merupakan langkah mundur yang berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap proses demokratisasi dan reformasi di Indonesia. Ia khawatir, situasi ini dapat membuka peluang bagi militer untuk kembali ikut campur dalam urusan pemerintahan, yang berpotensi mengancam stabilitas politik dan pemerintahan sipil.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dalam konfirmasi terpisah, Senin (10/3/2025) dan Selasa (11/3/2025), menyatakan bahwa perwira aktif TNI yang menduduki jabatan sipil akan diberlakukan pensiun dini sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pasal 47. Penjelasan ini disampaikan Jenderal Agus menanggapi pertanyaan terkait kenaikan pangkat Letkol Teddy dan juga penempatan perwira aktif TNI di berbagai instansi pemerintahan. Meskipun demikian, Amnesty International Indonesia tetap mendesak agar langkah tegas dan segera diambil untuk menyelesaikan masalah ini.
Amnesty International juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penempatan personel militer dalam jabatan sipil. Lembaga ini mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penempatan personel militer di sektor sipil guna memastikan hal serupa tidak terulang kembali. Pengawasan yang ketat dan reformasi birokrasi yang lebih transparan sangat penting agar proses reformasi berjalan sesuai dengan harapan rakyat Indonesia.
Berikut poin-poin penting terkait permasalahan ini:
- Amnesty International mendesak mundurnya Letkol Teddy dan Mayjen Novi dari jabatan sipil.
- Penempatan perwira aktif TNI di jabatan sipil dianggap sebagai kemunduran reformasi.
- Panglima TNI menyatakan akan menerapkan pensiun dini bagi perwira aktif di jabatan sipil.
- Amnesty International menekankan pentingnya pemisahan sipil-militer yang tegas.
- Permasalahan ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam birokrasi.
Amnesty International Indonesia berharap agar pemerintah dan TNI segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, dan memastikan bahwa TNI tetap menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan netral dari kepentingan politik.