AS Investigasi Praktik Dumping Kayu Lapis Indonesia, Potensi Tarif Hingga 84,9%
Pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah menginvestigasi dugaan praktik dumping produk kayu lapis asal Indonesia. Investigasi ini berpotensi berujung pada pengenaan tarif hingga 84,9% terhadap produk ekspor kayu lapis Indonesia ke AS.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, melalui Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim, mengonfirmasi bahwa Departemen Perdagangan AS (USDOC) telah menginisiasi penyelidikan ini pada 11 Juni 2025. Penyelidikan ini tidak hanya menyasar Indonesia, tetapi juga China dan Vietnam, setelah adanya petisi dari Coalition for Fair Trade in Hardwood and Plywood (CFTHP) yang diajukan pada 22 Mei 2025.
Fokus penyelidikan USDOC adalah produk kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif (hardwood and decorative plywood) serta panel kayu veneer (veneered panels). Dalam dokumen inisiasi penyelidikan, tercantum 204 pos tarif Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTS-US) yang berpotensi terdampak. Namun, daftar ini masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring berjalannya proses investigasi.
Lebih lanjut, margin dumping yang diperkirakan akan dikenakan pada produk Indonesia mencapai 84,94%. Selain itu, terdapat indikasi 12 program yang dianggap sebagai subsidi, termasuk beberapa program Pemerintah China yang dinilai sebagai subsidi transnasional oleh pihak AS.
Merespon hal ini, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Reza Pahlevi Chairul, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, asosiasi industri, serta perusahaan-perusahaan yang berpotensi terkena dampak. Kemendag juga berjanji akan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha Indonesia dalam menyusun pembelaan dan pengisian kuesioner yang diperlukan dalam proses investigasi ini.
Isy Karim menegaskan bahwa kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif merupakan salah satu produk ekspor unggulan Indonesia ke AS. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan pembelaan yang maksimal dalam menghadapi penyelidikan ini guna melindungi kepentingan industri dalam negeri.