Ancaman Bom Gegerkan Penerbangan Haji, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu
Gelombang kekhawatiran melanda dunia penerbangan Indonesia, khususnya bagi para jemaah haji, setelah sebuah pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV-5726 menerima ancaman bom. Insiden ini memaksa pesawat tersebut untuk melakukan pendaratan darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada hari Selasa, 17 Juni 2025.
Kejadian bermula ketika PT Angkasa Pura Indonesia menerima sebuah surat elektronik (email) yang berisi ancaman peledakan terhadap pesawat Saudia Airlines SV 5276. Pesawat tersebut tengah mengangkut 442 jemaah haji Kloter 12 JKS dari Jeddah menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Rincian penumpang terdiri dari 207 laki-laki dan 235 perempuan.
Merespons ancaman serius ini, pihak Bandara Soekarno-Hatta segera mengaktifkan Ruang EOC (Emergency Operation Center) sebagai pusat komando dan pengendalian darurat. Anggota Komite Keamanan Bandar Udara Soekarno-Hatta pun dikumpulkan untuk membahas langkah-langkah penanganan.
AirNav Indonesia, selaku penyelenggara lalu lintas penerbangan, kemudian menginformasikan bahwa Pilot in Command (PIC) memutuskan untuk mengalihkan penerbangan ke Bandara Kualanamu. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk memastikan keselamatan seluruh penumpang dan awak pesawat.
Pihak Bandara Kualanamu segera berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II dan mengaktifkan EOC. Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari kepolisian juga disiagakan di bandara untuk melakukan pemeriksaan keamanan sesuai prosedur yang berlaku.
Pesawat Saudia Airlines SV 5276 mendarat di Bandara Kualanamu pada pukul 10.55 WIB dan diarahkan ke isolated parking position. Evakuasi terhadap seluruh jemaah haji segera dilakukan, dan Tim Jihandak memulai penyisiran untuk mencari kemungkinan adanya bom di dalam pesawat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa langkah-langkah penanggulangan yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024. Koordinasi terus dilakukan dengan seluruh operator penerbangan, Komite Keamanan Bandar Udara, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kondisi tetap aman terkendali.
Kombes Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut, membenarkan informasi mengenai pendaratan darurat tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan upaya pengamanan dan akan segera melaporkan perkembangan situasi lebih lanjut.