World Buka Suara Terkait Sanksi Kominfo: Prioritaskan Kepatuhan Regulasi dan Perlindungan Data
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mempertegas sanksi yang diberikan kepada platform World di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Tools for Humanity (TFH), perusahaan teknologi yang mengelola World bersama mitra lokalnya, PT Sandina Abadi Nusantara, memberikan keterangan resmi terkait komitmen mereka terhadap regulasi dan perlindungan data.
TFH menyatakan bahwa mereka menghargai penjelasan terbaru dari Kominfo dan sedang mempelajari temuan-temuan yang disampaikan secara seksama. Perusahaan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi, merupakan prioritas utama. TFH juga berkomitmen untuk menanggapi setiap masukan yang diberikan oleh pihak berwenang.
"Tujuan kami adalah untuk terus menjalin kerja sama dengan otoritas terkait agar dapat kembali menyediakan teknologi penting ini kepada masyarakat di Indonesia sesegera mungkin," demikian pernyataan resmi dari TFH.
Guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang teknologi World yang dirancang dengan mengutamakan perlindungan privasi, TFH menjelaskan beberapa poin penting terkait platform tersebut:
- Tidak Menyimpan atau Menjual Data Pribadi: World tidak menyimpan atau menjual data pribadi apa pun, termasuk gambar iris. Identitas pengguna World ID yang telah terverifikasi dijamin anonimitasnya. Setelah verifikasi bahwa seseorang adalah manusia nyata dan mendapatkan World ID melalui perangkat Orb, gambar iris dienkripsi secara end-to-end dan dikirim ke perangkat pengguna.
- Personal Custody: Gambar iris segera dihapus permanen dari perangkat Orb dan tidak disimpan oleh World atau TFH. Proses ini, yang disebut Personal Custody, memastikan individu memegang kendali penuh atas data pribadi mereka. World maupun TFH tidak dapat mengakses ponsel atau data di dalamnya, dan hanya pengguna yang dapat menghapus gambar iris melalui World App.
- Open Source: World bersifat open source, sehingga jaminan privasinya dapat diverifikasi secara independen oleh siapa pun.
- Anonimitas World ID: World tidak mengetahui siapa pemegang World ID. Tidak ada informasi nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, alamat email, atau nomor telepon yang diperlukan untuk membuat akun World App atau memverifikasi World ID. Verifikasi secara anonim ini dilakukan dengan teknologi Zero Knowledge Proof (ZKP) dan Anonymized Multi-Party Computation (AMPC), yang mengonversi kode iris secara kriptografis menjadi fragmen terenkripsi.
- Batasan Usia: World hanya ditujukan untuk individu berusia 18 tahun ke atas. Calon pengguna harus mengonfirmasi usia mereka saat membuat akun World App, dan sistem akan memblokir pembuatan akun jika tanggal lahir menunjukkan usia di bawah 18 tahun. Perangkat Orb juga menggunakan pembelajaran mesin untuk mendeteksi apakah seseorang terlihat di bawah umur, dan verifikasi akan dihentikan jika terdeteksi demikian.
- Inklusivitas: World terbuka untuk semua orang dan tidak menyasar komunitas rentan. Partisipasi pengguna bersifat sukarela dan memerlukan persetujuan setelah mereka menerima informasi mengenai World. Hingga kini, lebih dari 13 juta orang di lebih dari 20 negara telah mendaftar di World ID.
TFH menekankan bahwa tujuan World sejalan dengan agenda digital Indonesia, yaitu melindungi pengguna di ranah digital dari penipuan, deep fakes, dan ancaman digital lainnya secara aman sambil memprioritaskan privasi.
"Kami berharap dapat kembali melanjutkan kegiatan operasional World secepatnya, dan menyediakan layanan ini kepada masyarakat Indonesia, sambil tetap menjaga keamanan, privasi, dan inovasi teknologi sebagai fokus utama dalam setiap kegiatan kami," tutup TFH dalam keterangannya.