Pengungkapan Kasus Pengoplosan Minyakita di Gorontalo: Tiga Tersangka Dibekuk, Keuntungan Mencapai Rp25 Juta
Pengungkapan Kasus Pengoplosan Minyakita di Gorontalo: Tiga Tersangka Dibekuk, Keuntungan Mencapai Rp25 Juta
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Tiga tersangka telah diamankan dalam operasi yang dilangsungkan menyusul laporan masyarakat terkait penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Para tersangka, yang terdiri dari pemilik toko bernama Arnas alias Daeng Arnas dan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka terbilang rapi. Mereka melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan minyak goreng Minyakita dari kemasan asli berukuran 1 liter dan 2 liter ke dalam wadah yang tidak berstandar, meliputi galon berukuran 22 liter dan botol bekas minuman kemasan. Minyak goreng oplosan tersebut kemudian dijual kembali tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan keterangan produk yang lengkap, sebuah pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik ini terungkap setelah Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai penjualan Minyakita dengan harga yang jauh melebihi HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 17.000 per liter.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 544 karton/dus Minyakita ukuran 1 liter
- 27 karton/dus Minyakita ukuran 2 liter
- 38 galon ukuran 22 liter berisi Minyakita
- Berbagai botol dan alat bantu pemindahan minyak goreng
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menjelaskan bahwa pengoplosan Minyakita ini telah berlangsung sejak November 2024. Arnas, sang pemilik toko, awalnya melakukan pengoplosan sendiri. Namun, sejak Januari 2025, ia melibatkan kedua karyawannya untuk mempercepat proses dan meningkatkan volume penjualan. Dari praktik ilegal ini, Arnas mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 25 juta dalam kurun waktu November 2024 hingga Februari 2025.
Ancaman pidana yang dihadapi para tersangka cukup berat. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar berdasarkan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, yang diubah dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2023, dengan ancaman pidana yang sama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas harga barang kebutuhan pokok.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi praktik curang dalam penjualan barang kebutuhan pokok. Kombes Pol Desmont Harjendro menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam membeli produk, terutama minyak goreng, dengan memastikan produk memiliki label yang sesuai standar dan menghindari pembelian dari sumber yang mencurigakan. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa dan melindungi konsumen dari kerugian ekonomi dan potensi bahaya kesehatan akibat konsumsi minyak goreng oplosan.