Wacana Penggunaan Transportasi Publik Wajib Bagi Karyawan Swasta di Jakarta Tuai Dukungan
Pemerintah Provinsi Jakarta sedang mempertimbangkan perluasan kebijakan penggunaan transportasi umum yang sebelumnya diterapkan pada Aparatur Sipil Negara (ASN), kini menyasar karyawan swasta. Wacana ini disambut positif oleh sejumlah pekerja yang berpendapat bahwa langkah ini dapat menghemat biaya dan mengurangi tingkat stress akibat kemacetan.
Siti Yona Hukmana, seorang pekerja asal Depok yang setiap hari menggunakan transportasi umum untuk berangkat kerja ke Jakarta, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, sudah saatnya masyarakat beralih ke transportasi umum karena kemudahan akses yang semakin baik. Ia menambahkan bahwa menggunakan transportasi umum jauh lebih ekonomis dan tidak melelahkan dibandingkan menggunakan kendaraan pribadi.
"Justru lebih hemat dan tidak capek di perjalanannya, dibandingkan naik sepeda motor," ujarnya.
Alfi, seorang pekerja asal Bekasi, juga sependapat. Ia mengatakan bahwa jika kebijakan ini diterapkan, ia akan memilih menggunakan KRL karena jadwalnya yang lebih tepat waktu. Dengan begitu, ia dapat menghindari risiko keterlambatan akibat kemacetan.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa usulan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sudah berjalan di kalangan ASN Pemprov DKI Jakarta. Ia menilai bahwa keterlibatan sektor swasta sangat penting dalam membangun budaya penggunaan transportasi umum di kalangan pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek. Dukungan dari sektor swasta diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.
Usulan ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta dan sekitarnya. Selain itu, penggunaan transportasi umum juga dapat mengurangi polusi udara dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.