Regulasi Baru Terbit: Perusahaan Migas Wajib Serap Minyak dari Sumur Rakyat Demi Dongkrak Produksi Nasional

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan regulasi anyar yang mewajibkan perusahaan minyak dan gas bumi (migas), atau yang secara formal disebut Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), untuk menyerap produksi minyak dari sumur-sumur yang dikelola masyarakat. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mendongkrak produksi minyak nasional secara signifikan.

Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, yang diundangkan di Jakarta pada 3 Juni 2025. Permen ini secara eksplisit mengatur kerja sama antara KKKS dan sumur-sumur rakyat dalam periode penanganan sementara, yang berlangsung maksimal 4 tahun sejak Permen ini berlaku, atau hingga tahun 2029. Definisi sumur minyak masyarakat dalam Permen ini merujuk pada sumur minyak bumi yang pengelolaannya berada di tangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Regulasi ini secara rinci mengatur mekanisme pembelian hasil produksi minyak dari sumur-sumur masyarakat. Pasal 22 dalam Permen tersebut secara jelas menyatakan bahwa Kontraktor wajib memberikan imbalan kepada BUMD, Koperasi, atau UMKM atas penyerahan seluruh hasil produksi minyak bumi dari sumur minyak yang mereka kelola. Besaran imbalan yang ditetapkan adalah 80% dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Imbalan ini akan diperhitungkan sebagai bagian dari biaya operasi Kontraktor dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) skema cost recovery.

Untuk Kontrak Kerja Sama dengan skema gross split, imbalan diberlakukan dengan penyesuaian bagi hasil bagian kontraktor (sebelum pajak) menjadi sebesar 93%. Selain itu, Pasal 23 Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 mengatur BUMD, Koperasi, atau UMKM wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70% dari harga minyak mentah indonesia.

Menteri ESDM memiliki kewenangan untuk menugaskan Kontraktor melaksanakan perluasan dan/atau pelepasan bagian Wilayah Kerja dalam rangka mendukung produksi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana tertuang dalam Pasal 24.

Dalam aturan ini, BUMD, Koperasi, atau UMKM bertanggung jawab penuh atas aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pedoman good engineering practices. Mereka juga bertanggung jawab atas minyak bumi hingga titik serah sumur minyak. Sebaliknya, Kontraktor wajib mematuhi ketentuan K3 dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sejak menerima minyak bumi dari titik serah sumur minyak.

Permen ini juga menegaskan bahwa seluruh hasil produksi minyak bumi dari sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM wajib diserahkan kepada Kontraktor. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan tindakan penegakan hukum yang tegas.

Kerja sama produksi sumur minyak antara KKKS dan BUMD/Koperasi/UMKM akan dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

  • Inventarisasi sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
  • Penunjukan pengelola sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
  • Pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
  • Perjanjian kerja sama produksi sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
  • Pengawasan dan pelaporan.