Sengketa Pulau Aceh-Sumut Tuntas: Prabowo Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh

Polemik berkepanjangan terkait status administratif empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan tegas, menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara resmi masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan penting ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (17/6/2025). Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta telaah mendalam terhadap dokumen-dokumen dan data-data pendukung yang relevan. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yangg dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Mensesneg.

Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, di Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung ketika Presiden Prabowo sedang dalam perjalanan menuju Rusia.

Sengketa atas keempat pulau ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan ini memicu kontroversi karena mengubah status keempat pulau yang sebelumnya diakui sebagai bagian dari Aceh menjadi bagian dari Sumatera Utara. Hal ini memicu protes dan pertanyaan dari berbagai pihak, mengingat konflik perebutan wilayah ini telah berlangsung selama puluhan tahun.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengklaim memiliki bukti historis yang kuat atas kepemilikan keempat pulau tersebut. Sementara itu, Pemprov Sumut mendasarkan klaimnya pada hasil survei yang dilakukan oleh Kemendagri. Kebuntuan ini mendorong Presiden Prabowo untuk mengambil alih penanganan masalah ini secara langsung.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah menyampaikan bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara.

Dengan keputusan ini, diharapkan polemik berkepanjangan ini dapat segera diakhiri dan kedua provinsi dapat fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat masing-masing.