Rumah Subsidi Minimalis: Opsi Awal Aset bagi Keluarga Muda, Dinilai Kurang Ideal untuk Keluarga dengan Dua Anak
Rumah Subsidi Minimalis: Solusi Awal Kepemilikan Aset, Namun Kurang Ideal untuk Keluarga Besar
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok rencana rumah subsidi dengan ukuran minimalis, memicu diskusi mengenai kelayakan hunian tersebut bagi berbagai kelompok masyarakat. Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, berpendapat bahwa rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi lebih cocok untuk pasangan muda dengan satu anak atau individu yang belum berkeluarga.
Menurutnya, kepemilikan rumah, sekecil apapun, merupakan langkah awal yang penting dalam membangun aset. "Kalau misalnya saya anaknya dua, ya saya enggak akan pilih yang ini dong, tetapi kalau saya misalnya baru menikah atau lajang atau anaknya masih kecil satu, ya mungkin diawal yang penting kita akan punya aset nantinya kalau sudah bisa punya rumah. Jadi ini pilihan," ujarnya.
Cicilan Terjangkau, Lokasi Strategis
Salah satu daya tarik utama rumah subsidi ini adalah perkiraan cicilan yang terjangkau, berkisar antara Rp 600.000 hingga Rp 700.000 per bulan. Pemerintah berharap, dengan menampung berbagai masukan dan menekan biaya pembangunan, cicilan dapat ditekan lebih rendah lagi. Selain itu, lokasi rumah subsidi ini akan diprioritaskan di kawasan perkotaan, mendekatkan masyarakat dengan tempat kerja dan aktivitas sehari-hari.
"Pemerintah ingin membuka opsi bagi masyarakat yang non-fixed income misalnya, yang memang membutuhkan rumah lebih dekat ke aktivitas, tetapi tidak perlu ruanganyang besar dulu karena memang baru berkeluarga dan lain-lain. Jadi, kami menjawab beberapa demand dari masyarakat gitu," jelas Sri.
Pro dan Kontra di Masyarakat
Rencana pengurangan luas minimal rumah subsidi ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Lilis, seorang warga Jakarta, menyayangkan ukuran yang terlalu kecil. "Idealnya kan 21 meter persegi sama 36 meter persegi. Ini cuma 18 meter persegi jadi terbatas secara ruang," ungkapnya.
Sementara itu, Anis, warga lainnya, tertarik dengan harga rumah subsidi yang diperkirakan sekitar Rp 100 juta, namun berharap ukurannya tidak terlalu kecil. "Kalau ada uang sih tertarik juga, tapi kalau boleh ukurannya jangan segitu," katanya.
Desain dan Spesifikasi Teknis
Lippo Group, salah satu pengembang properti, telah merancang desain rumah subsidi dengan luas minimal yang disesuaikan. Terdapat dua tipe rumah yang dipamerkan, yaitu:
- Tipe 1 Kamar Tidur: Luas Tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter), Luas Bangunan 14 meter persegi.
- Tipe 2 Kamar Tidur: Luas Tanah 26,3 meter persegi (2,6 x 10,1 meter), Luas Bangunan 23,4 meter persegi.
Secara teknis, rumah subsidi ini akan dibangun dengan struktur beton bertulang, lantai keramik, dinding bata ringan, plafon gypsum, rangka atap baja ringan, dan penutup atap spandeks. Fasilitas sanitasi meliputi closet duduk, wastafel, dan shower. Sumber air bersih berasal dari PDAM, dan daya listrik sebesar 900 watt.
Revisi Aturan Luas Minimal
Rencana pengurangan luas minimal rumah subsidi ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, yang merevisi aturan sebelumnya (Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023). Dalam aturan baru ini, luas minimal tanah berkurang dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi, dan luas minimal bangunan berkurang dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi.