Sengketa Hak Cipta Berlanjut: Keenan Nasution Tanggapi Klaim Vidi Aldiano Terkait Gugatan Royalti
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano dan Keenan Nasution kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan legalitas tim kuasa hukum dari pihak Vidi Aldiano.
Tiffany, perwakilan hukum dari Keenan Nasution, menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Vidi Aldiano baru secara resmi mendaftarkan surat kuasa mereka pada sidang tersebut. "Pada minggu lalu mereka belum mendaftarkan surat kuasanya ke pengadilan, jadi hari ini mereka mendaftarkan, mereka sudah sah sebagai kuasa hukum Vidi Aldiano. Mereka juga sudah menunjukkan KTP asli dari prinsipal mereka," ujarnya kepada media setelah sidang.
Lebih lanjut, Tiffany mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terjalin komunikasi antara pihak Vidi Aldiano maupun kuasa hukumnya dengan Keenan Nasution dan Rudy, rekan penggugat dalam kasus ini. Ketegangan antara kedua belah pihak semakin terlihat setelah kuasa hukum Vidi Aldiano menyebut gugatan royalti senilai Rp 24,5 miliar yang diajukan Keenan Nasution tidak berdasar.
Menanggapi pernyataan tersebut, Tiffany menjelaskan bahwa nilai gugatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ia merujuk pada Pasal 113 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai besaran ganti rugi atas pelanggaran hak cipta. "Ya gak apa-apa, sah-sah aja kalau dia bilang gak ada dasar atau apa, yang penting kan dia harus bisa sampaikan yang gak ada dasarnya itu di mana," tegasnya.
Tiffany juga menanggapi pernyataan Yakup Hasibuan, kuasa hukum Vidi Aldiano, yang meminta agar gugatan tersebut diuji objektifitasnya. Menurut Tiffany, pihak Vidi Aldiano memiliki hak untuk menyampaikan argumen mereka terkait ketidakberalasan gugatan tersebut. "Kalau misalnya selain Rp 24,5 miliar ya sampaikan, yang mana yang tidak mendasar. Mungkin dari kuasa hukumnya akan menyampaikan pada waktunya nanti di jawaban mereka, ya monggo aja, saya akan lihat nanti," imbuhnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 24 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Vidi Aldiano atas gugatan yang diajukan. Jawaban tersebut akan disampaikan melalui sistem e-court.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran hak cipta atas karya musik yang diklaim oleh Keenan Nasution. Pihak Keenan Nasution menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar atas dugaan penggunaan karya tersebut tanpa izin oleh Vidi Aldiano.
Berikut adalah poin-poin penting dari perkembangan sidang:
- Pemeriksaan legalitas kuasa hukum Vidi Aldiano telah selesai.
- Belum ada komunikasi antara kedua belah pihak.
- Pihak Keenan Nasution membantah klaim bahwa gugatan tidak berdasar.
- Sidang selanjutnya akan mendengarkan jawaban dari pihak Vidi Aldiano.